Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus narkoba, Kamis (1/4/2021). Agendanya pembacaan dakwaan.
Usai sidang, pihak Reza Artamevia merasa keberatan dengan beberapa hal yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Kamil Daud, selaku kuasa hukum, menuturkan ada perbedaan berat narkotika yang didakwakan dengan yang dijelaskan Reza.
Baca juga: Reza Artamevia Sebulan Masuk Rehabilitasi karena Kasus Narkoba, Manajer Ungkap Kondisi sang Artis
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,66," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
"Itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya," lanjutnya.
Karena hal tersebut tim kuasa hukum Reza merasa kliennya disangkakan pasal yang cukup serius.
Pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' didakwa dengan pasal 112 dan 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya lihat diancam pasal yang agak serius. Didakwa pasal 127 dan 112," kata Kamil Daud.
Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).
Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.