Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Agung Saga diam-diam sudah dipindahkan ke panti rehabilitasi, guna menjalani rehab atas ketergantungannya terhadap narkoba.
Kabar Agung Saga yang sudah dipindahkan ke panti rehabilitasi itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Andre Nusi kepada awak media, Selasa (6/4/2021).
"Agung Saga sudah di panti rehab Sespima Polri sejak Sabtu (3/4/2021) lalu. Asesmen rehabnya diterima penyidik," kata Andre Nusi.
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Agung Saga Jalani Rehabilitasi dan Proses Hukum Tetap Berjalan
Baca juga: Ditangkap Lagi karena Narkoba, Agung Saga Mengaku Menyesal dan Minta Maaf: Saya Ingin Sembuh
Andre mengatakan bahwa Agung sangat senang. Pria berusia 32 tahun itu tak menyangka bisa menjalani rehabilitasi atas ketergantungannga terhadap narkoba.
"Kondisi Agung sangat baik. Kondisi fisiknya baik-baik aja kok saya sudah besuk di Sespima Polri. Dia baik-baik saja," ucapnya.
Selama menjalani rehab, Andre menyebut kalau pria kelahiran Jakarta, 9 September 1988 itu didampingi okeh dokter sehingga setiap hari menjalani proses rehab.
"Sehingga kesembuhan total setelah direhabilitasi itu sangat terjamin," ungkapnya.
Meski begitu, Andre menegaskan kalau berkas perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Andre tidak diberhentikan penyidik.
"Tapi ya proses tetap berjalan terus. Rangkaiannya tetap berjalan ya kasus Agung di penyidikan," katanya.
Mengenai proses hukum, Andre belum bisa memastikan sampai mana berkas penyidikan Agung Saga karena hal tersebut kewenangan dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ini kan baru seminggu lebih Agung Saga ditangkap. Jadi ya masih berjalan terus. Cuma ya kalau bisa secepatnya lah disidangkan," ujar Andre Nusi.
Diberitakan sebelumnya, Agung Saga ditangkap Polisi untuk kedua kalinya. Ia diamankan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Sabtu (27/3/2021).
Setelah menangkap Agung Saga, polisi menangkap lagi dua orang tersangka berinisial RR seorang wanita dan RS seorang pria di kos-kosannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,28 gram yang disimpan di dalam tempat pewangi ruangan otomatis yang berada diatas lemari.
Kemudian, barang bukti lain berupa satu buah alat hisap sabu yang terdiri dari Botol air mineral, sedotan, Cangklong dan pipet, 1 (Satu) buah kartu debit BCA, beserta Handphone Merk OPPO warna hitam yang digunakan untuk transaksi.