News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penelantaran Anak

Bantu Biaya Bersalin dan Sewa Apartemen ES, Patrice Sebut Prof M Diancam, Takut Hubungan Didongkar

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patrice Rio Capella, SH selaku kuasa Hukum Prof. M saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prof M membantah pernyataan Era Setyowati (ES) yang mengklaim dibelikan satu unit apartemen oleh kliennya.

Sebelumnya, Era Setyowati (ES), bersama kuasanya hukumnya Razman Arif Nasuition, mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Mereka melaporkan dugaan penelantaran anak oleh Prof M, seorang guru besar perguruan tinggi negeri di Bandung sekaligus komisaris independen satu BUMN.

Patrice Rio Capella, kuasa hukum Prof M, mengatakan bahwa kliennya memang memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES, tidak lebih.

Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES karena yang bersangkutan berulang kali mengancam mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega kliennya.

Di sisi lain, ES mengklaim Prof M membiayai dan menunggu persalinan kelahiran anaknya pada 
Agustus 2020 di RS Hermina sebagai bentuk tanggungjawab seorang ayah.

Baca juga: Patrice Sebut Era Setyowati ''Kejar'' Prof M, Padahal Sudah Tahu Kliennya Punya Istri

Baca juga: Akan Buktikan Tudingan Penelantaran Anak Tak Benar, Prof M Siap Tes DNA

Baca juga: Dituduh Telantarkan Anak, Prof M Sampaikan Klarifikasi, Sebut Laporan Era Setyowati Palsu

"Sebenarnya adalah, keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan."

"Karena pada saat itu ES meminta  bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia," ungkap Patrice Rio Capella, SH saat ditemui di kawasan Menteng, Selasa, (6/4/2021).

Baca juga: Selama Pacaran, Era Setyowati Akui Dinafkahi Prof M, Bahkan Diberi Hadiah Apartemen

Patrice juga membantah terkait pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, yang mengklaim kedatangan Prof M ke kantornya, di mana Prof M menyebut ada ‘kesediaan’ memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan’ atas anak yang dilahirkan ES.

Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Prof M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap," tutur Patrice Rio Capella, SH.

Baca juga: Era Setyowati Klaim Mengenal Istri Pertama Prof M

"Belum dibuktikan sebagai anak loh, pihak kami sudah mengalah, belum ada tes DNA yang membuktikan anak kandung," tambahnya.

"Oke yuk, berapa 200 juta dulu, jelas itu susu berapa, saya kira itu sudah rasional, tetapi tiba-tiba malah naik lagi Rp 2 miliar, apalagi namanya kalau bukan pemerasan, jadi tidak seperti ini tidak ada bukti apapun, ini adalah pembunuhan karakter, tiba tiba datang ke KPAI," pungkasnya.

Sekedar informasi, belakangan ini pihak ES meminta kenaikan angka yang harus diserahkan menjadi Rp 2 miliar, yang sebelumnya Rp 1 miliar atau permasalahan ini akan dipublikasi. 

Hal inilah yang membuat tim kuasa hukum Prof M menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pemerasan kepada Prof. M.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini