News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penelantaran Anak

Dituduh Telantarkan Anak, Prof M Sampaikan Klarifikasi, Sebut Laporan Era Setyowati Palsu

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru besar di perguruan tinggi negeri sekaligus komisaris independen di satu BUMN berinisial M dilaporkan oleh Era Setyowati (ES) ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan tuduhan penelantaran anak.

Saat melaporkan Prof M, Era yang dikenal sebagai Miss Landscape Indonesia 2019 dan akrab disapa Sierra itu, didampingi kuasanya hukumnya Razman Arif Nasution.

Terkait tudingan itu, Prof M melalui Patrice Rio Capella, pengacaranya, menyampaikan klarifikasi, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).

Patrice juga menyampaikan kronologi bagaimana kliennya bertemu dan menjalin hubungan dengan Era Setyowati.

Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Prof M. berkenalan dengan ES sekitar  bulan April 2016, di sebuah Mall di Jakarta Pusat," ujar Patrice Rio Capella.

Baca juga: Sambangi KPAI, Model Era Setyowati Bikin Aduan Atas Dugaan Penelantaran Anak

"Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof. M. melalui seorang kawannya. Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi, dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof. M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih  yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali," tambahnya.

Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof. M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan.

Patrice Rio Capella, SH selaku kuasa Hukum Prof. M saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).

Berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI, yang mengklaim bahwa seolah-olah telah terjadi penelantaran atas anak yang dilahirkan oleh ES, adalah merupakan bentuk  keterangan palsu kepada Lembaga negara.

Fakta yang sebenarnya adalah, hingga saat ini ES tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak Prof. M.

Justru ES pernah mengirimkan foto Akta Kelahiran anaknya tersebut kepada pihak Prof. M, dimana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Prof. M sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan oleh ES.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini