TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prof M, guru besar perguruan tinggi negeri di Bandung sekaligus komisaris independen satu BUMN mendadak jadi sorotan.
Ia dilaporkan oleh wanita bernama Era Setyowati ke KPAI, Senin (5/4/2021). Tuduhanya yakni penelantaran anak.
Era yang diketahui sebagai Miss Landscape Indonesia 2019 atau akrab disapa Sierra didampingi Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum.
Kedatangan Era, yakni berharap agar Prof M bertanggung jawab sebagai ayah untuk menafkahi anak mereka. Terutama dalam urusan pendidikan.
"Iya (meminta) nafkah. Apa yang dia (Prof M) sampaikan itu kelihatannya tidak sampai untuk biaya ke perguruan tinggi. Yang ditawarkan itu hanya sampai TK saja itu," kata Razman Arif di KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Tunggui Persalinan Era Setyowati di Rumah Sakit hingga Bayar Biayanya, Pengacara Ungkap Motif Prof M
Era alias Sierra melahirkan seorang anak bernama Galia, di satu rumah sakit di Jakarta.
Prof M ini datang menunggui proses persalinan tersebut dan menanggung biayanya.
"Sempat tidur menemani di rumah sakit itu," kata Razman.
Prof M, menurut Razman, sudah mengakui darah anak yang dilahirkan Era sebagai darah dagingnya sendiri.
"Kan dia (Prof M) sudah datang ke kantor saya. Rangkaian peristiwa hukumnya sudah dapat, pengakuan kan. Bukti salah satunya pengakuan, dia datang dan sudah tawarkan mediasi untuk biaya anak ini, cuma caranya enggak tepat," lanjut Razman.
Belakangan hubungan Era Setyowati dan Prof M terputus. Era mengaku nomornya diblokir Prof M sehingga sulit menjalin komunikasi.
"Waktu itu melahirkan cesar, ada foto dan videonya, kemudian ada foto dia tidur dengan Galia," ungkap Razman.
Prof M bantah tudingan
Terkait tudingan itu, Prof M melalui Patrice Rio Capella, pengacaranya, menyampaikan klarifikasi, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).
Intinya, Patrice menyampaikan bantahan Prof M atas tudingan Era Setyowati.
Baca juga: Selama Pacaran, Era Setyowati Akui Dinafkahi Prof M, Bahkan Diberi Hadiah Apartemen
Fakta yang sebenarnya, menurut Patrice, hingga saat ini Era Setyowati tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak kliennya.
Justru ES pernah mengirimkan foto Akta Kelahiran anaknya tersebut kepada pihak Prof M, di mana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kliennya sebagai orangtua si anak.
Bahkan Prof M, menurut Patrice, siap melakukan tes DNA untuk membuktikannya.
Lantas apa alasan Prof M menunggu persalinan Era dan menanggung biayanya?
"Keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan," ujar Patrice.
Tolak tanggung jawab sebagai ayah
Jaja Ahmad Jayus, pengacara Prof M lainnya, juga menegaskan hubungan kliennya dengan Era Setiwati (ES) bukan sebagai suami-istri.
"ES dan Prof M tidak ada hubungan suami istri melalui satu mekanisme pernikahan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang," jelas Jaja dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).
Jaja membenarkan anak adalah tanggung jawab ayah. Namun karena tidak ada hubungan sebab akibat sebagai suami istri, kliennya tentu tidak ada tanggung jawab.
"Tidak ada hubungan sumai istri berdasarkan ketentuan Undang Undang tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2," lanjut Jaja.
"Akibatnya tidak ada kewajiban bagi pihak tertentu untuk melakukan pertanggungjawaban karena tidak memenuhi pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut," pungkasnya.
Dua Versi tentang hubungan Era dan Prof M
Menurut Patrice, Era Setyowati dan kliennya, yakni Prof M, berkenalan pada 2016 di sebuah mal di Jakarta Pusat.
"Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof M melalui seorang kawannya. Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi Prof M," ucap Patrice.
Kemudian, pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof M ke Bali yang saat itu sedang bertugas. ES menyusul ke Bali dengan dalih sedang liburan.
Sejak semula, kata Patrice, ES sudah mengetahui bahwa Prof M telah beristri dan memiliki anak.
Bahkan, Prof M sudah menegaskan tidak akan pernah menikahi Era Setyowati. Tapi, Patrice tidak menjelaskan status hubungan Prof M dengan Era kala itu.
Sedangkan Era melalui Razman Arif Nasution, pengacaranya, menyampaikan keterangan berbeda.
Menurut Razman, Prof M menikahi kliennya secara sederhana di sebuah rumah pada tahun 2018.
Bahkan sebelum menikah dan punya anak, hubungan kliennya dengan Prof M sangat dekat.
"Namanya pacaran dibelikan apartemen dan lain-lain sudahlah," ucap Razman.