Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara Reza Artamevia menyebut kliennya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Lederman Ujiawan, satu di antara kuasa hukum Reza, menyebut yang dialami kliennya murni karena kesalahan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.
Sebab, karena Aa Gatot yang kemudian membuat Reza mengalami ketergantungan barang haram tersebut.
"Sebenarnya dari awal memang itu urusannya sama Gatot, ini kan Reza ibaratnya korban. Reza ini salah pergaulanlah, bergaul dengan Gatot akhirnya dikasih terus secara gratis," ucap Lederman di waktu yang sama.
Menurut Lederman, Gatot membuat ibunda penyanyi Aaliyah Nassaid itu sampai ketergantungan sabu-sabu karena diberikan secara gratis.
Baca juga: Pengacara Sebut Reza Artamevia Peroleh Sabu-sabu dari Aa Gatot, Dikirim dari Penjara
"Karena dikasih terus bisa aja ini jebakan bisa juga kan. Karena cuma selang satu jam dikasi dari Lapas, keluar langsung ditangkap," jelasnya.
"Ini kan yang tahu barang dikasi itu cuma si Gatot sama saksi kawannya itu si Oktavia. Jadi kan dua orang tahu barang ini," tambahnya.
Oleh karena itu, Lederman menganggap kalau Reza adalah korban dari kejahatan peredaran narkoba dan diduga kejahatan dari mendiang Gatot Brajamusti.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Rehab Jalan untuk Reza Artamevia
Oleh karenanya, Lederman berharap Reza Artamevia bisa dibebaskan karena hanya sebatas korban bukan pengedar, serta barang bukti yang diamankan sangat sedikit.
"Jadi disini reza sebagai korban, terus juga barang bukti sedikit cuma netto 0,06 gram. Jadi kalau enggak di rehab ya dibebaskan. Karena dia cuma pemakai, tidak melebihi batas standar lah," ujar Lederman.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.
Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.