Laporan Wartawan Wartakoalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Reza Artamevia menjalani sidang sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Terkait kasus tersebut, ada kabar menyebut Reza Artamevia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari Gatot Brajamusti alias Aa Gatot sebelum meninggal dunia dan masih mendekam di penjara.
Tim kuasa hukum Reza Artamevia, Beny Eha Nusa ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: 6 Bulan Jalani Rehabilitasi di Lido, Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rawat Jalan
"Betul, memang pada saat terdakwa (Reza) itu ditangkap di kafe itu, memang sudah secara sukarela mengatakan bahwa barang itu dari almarhum Gatot," kata Beny Eha Nusa.
Beny menambahkan dalam pemeriksaannya dari dalam penjara, urine Gatot juga positif mengandung zat yang ada didalam kandungan sabu-sabu.
"Berdasarkan keterangan dari BAP memang sebatas itu (Reza ditangkap menunggu kiriman sabu-sabu dari Gatot) di luar itu kita enggak tahu," ucap Beny.
Senada dengan rekannya, Daud Kamil mengatakan dari keterangan Reza Artamevia, kliennya memang mendapatkan sabu dari mendiang Gatot Brajamusti sejak April 2019.
"Ya dapat beberapa kali, di luar itu kita enggak tahu," ungkap Kamil Daud.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.
Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.