News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Pengacara Sebut Reza Artamevia Peroleh Sabu-sabu dari Aa Gatot, Dikirim dari Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Artamevia hadir dalam konperensi pers acara Hotel Tentrem Yogyakarta Kembali Hadirkan Bintang The Best of 2 Divas Concert 2018, dua diva papan atas Indonesia Titi Dj dan Reza Artamevia, Senin (15/10/2018) berlangsung di 3 Wise Monkey, Jl Suryo No. 26 Jaksel. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

Laporan Wartawan Wartakoalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Reza Artamevia menjalani sidang sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).

Terkait kasus tersebut, ada kabar menyebut Reza Artamevia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari Gatot Brajamusti alias Aa Gatot sebelum meninggal dunia dan masih mendekam di penjara.

Tim kuasa hukum Reza Artamevia, Beny Eha Nusa ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: 6 Bulan Jalani Rehabilitasi di Lido, Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rawat Jalan

"Betul, memang pada saat terdakwa (Reza) itu ditangkap di kafe itu, memang sudah secara sukarela mengatakan bahwa barang itu dari almarhum Gatot," kata Beny Eha Nusa.

Beny menambahkan dalam pemeriksaannya dari dalam penjara, urine Gatot juga positif mengandung zat yang ada didalam kandungan sabu-sabu.

Gatot Brajamusti | Grid.ID (Grid.ID)

"Berdasarkan keterangan dari BAP memang sebatas itu (Reza ditangkap menunggu kiriman sabu-sabu dari Gatot) di luar itu kita enggak tahu," ucap Beny.

Senada dengan rekannya, Daud Kamil mengatakan dari keterangan Reza Artamevia, kliennya memang mendapatkan sabu dari mendiang Gatot Brajamusti sejak April 2019.

"Ya dapat beberapa kali, di luar itu kita enggak tahu," ungkap Kamil Daud.

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.

Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini