News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penilaian Anang Hermansyah Tentang PP Royalti Musik, Singgung Pencipta Lagu

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penilaian Anang Hermansyah Tentang PP Royalti Musik, Singgung Pencipta Lagu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pada 30 Maret 2021.

Terkait hal itu, orangtua dari Aurel Hermansyah, Anang Hermansyah menyatakan PP tersebut menurutnya hal bagus untuk industri musik di Indonesia.

"Ya itu hal baik ya hal bagus buat industri musik Indonesia sangat bagus karenakan itu adalah kelanjutan dari Undang-undang 28 2014 mengenai hak cipta, jadi ini petunjuk pelaksanaan bagaimana yang diamanahkan dikonstitusinya itu bisa berjalan dengan baik," kata Anang Hermansyah saat ditemui di Kawasan Pondok Indah, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Anji Blak-blakan Tegur Julian Jacob Soal Unggahan Masalah Royalti Musik: Yuk Sama-sama Belajar

Baca juga: Maruli Tampubolon Anggap Pengesahan PP 56 Tahun 2021 Kemerdekaan untuk Musisi

Saat ditanya terkait setuju atau tidaknya, pelantun lagu Jodohku ini memiliki jawaban tersendiri.

"Loh kita gak bisa bicara setuju tidak setuju karena itu dari Undang-undang 28 (UU No 28 Tahun 2014) yang sudah berjalan tahun 2014," kata suami Ashanty.

Foto baru Ashanty dan suaminya Anang Hermansyah (Dok.Pribadi/INSTAGRAM)

"Jadi pemahaman tentang ini sudah ada semua, inikan penarikan royalti mulai tahun 91 dari Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) bahwa ini satu perbaikan menuju pendataan, penarikan, perhimpunan royalti supaya yang lebih averable," imbuhnya.

Hal ini menurutnya memang menjadi tanggung jawab bersama bagi para pemangku industri karya seni musik Indonesia, serta harus disambut baik.

"Ya ini menjadi tanggungjawab bersama tidak hanya pemerintah bahwa ini stakeholder harus menyambut baik dan ini bisa diimplementasikan dengan baik menyangkut pendapatan royalti dan kesejahteraan," ucapnya.

Ia kembali menegaskan jika peraturan tersebut adalah jelas. Karena menurutnya ketika dirinya menyanyikan lagunya disaat penyelenggaran terlebih dahulu izin dan mendaftarkan kembali.

"Gini kalo membaca peraturannyakan jelas yang 14 tempat menyangkut itu bener gak, ngapain dilema, tujuannya komersial aku aja menyanyikan laguku penyelenggaraannya harus izin harus mendaftarkan lagi yang akan aku tampilkan karena itu tujuannya komersial," ungkap Anang.

"Karena yang menjadi inikan (masalah) pencipta lagunya, pencipta lagunyakan gak tau apa-apaan lagunya dipake penyanyinya dapet, penyelenggaranya dapet, pencipta lagunya gimana?," tutupnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini