TRIBUNNEWS.COM - Aktor Tio Pakusadewo kini resmi bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Tio Pakusadewo dibebaskan setelah satu tahun menjalani hukuman di penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Tio sudah bebas, sekarang sudah berkumpul bersama keluarga di rumah," kata Santrawan Paparang kepada Wartakotalive.com, Kamis (15/4/2021).
Santrawan Paparang adalah pengacara Tio Pakusadewo.
Saat ini, diakui Santrawan Paparang, Tio Pakusadewo yang sekarang berusia 57 tahun itu sudah hijrah.
Baca juga: Bebas Dari Penjara, Tio Pakusadewo Langsung Tancap Gas Kembali Berakting
Tio Pakusadewo merasa ada perubahan hidup secara rohani selama mendekam di penjara untuk kedua kalinya.
"Dia (Tio Pakusadewo) sudah insaf," ucapnya.
Santrawan Paparang memastikan, pria bernama asli Irwan Soesatyo itu tidak akan lagi terjerumus dalam lingkaran gelap narkoba.
"Dia tidak akan melihat lagi ke belakang dan menjalani kehidupan barunya setelah bebas," ujar Santrawan Paparang.
Santrawan berharap Tio Pakusadewo kapok mengonsumsi narkoba.
Saat ini Tio Pakusadewo sudah berkumpul lagi bersama keluarga dan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan di rumah.
Santrawan Paparang memastikan, bebasnya Tio Pakusadewo sesuai putusan hakim dan tepat satu tahun setelah penangkapan aktor gaek berusia 57 tahun tersebut.
Tidak ada perayaan khusus untuk menyambut pembebasan Tio Pakusadewo.
"Itu urusan keluarga setelah Tio dibebaskan," ucap Santrawan Paparang.
Tio Pakusadewo kerap berjanji akan mengubah hidupnya supaya semakin baik dan benar.
Baca juga: Tio Pakusadewo Bebas, Dua Kali Dipenjara Membuatnya Kapok, Kuasa Hukum Sebut Sang Aktor Sudah Insaf
"Dia sudah hijrah dan mau hidup lebih baik lagi. Usianya sudah veteran dan nggak mau masuk (penjara) lagi," ujar Santrawan Paparang.
Meski sudah dua kali masuk penjara karena masalah yang sama, Tio Pakusadewo tidak akan ditinggalkan keluarganya.
"Anak-anak selalu mendukung Tio Pakusadewo supaya secepatnya sembuh," ucap Santrawan Paparang.
Tio Pakusadewo ditangkap penyidik Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020.
Baca juga: Bebas Bulan Depan, Tio Pakusadewo Dikabarkan Sudah Hijrah
Polisi menemukan ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong dari tangan Tio Pakusadewo.
Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika hingga divonis satu tahun kurungan penjara.
Berita lainnya terkait Tio Pakusadewo bebas
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tio Pakusadewo Dibebaskan, Mengaku Sudah Insaf, Janji Jauhi Narkoba dan Tidak Mau Masuk Penjara Lagi.