News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba

Tio Pakusadewo Resmi Bebas dari Penjara, Dijemput Anaknya di LP Cipinang, Langsung Kumpul Keluarga

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tio Pakusadewo. Tio Pakusadewo Resmi Bebas dari Penjara, Dijemput Anaknyadi LP Cipinang, Langsung Kumpul Keluarga

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor gaek Tio Pakusadewo resmi bebas setelah menjalani hukuman penjara selama setahun atas kasis kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang memberitahukan kalau kliennya sudah menghirip udara segar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

"Iya Tio sudah resmi bebas kemarin," kata Santrawan Paparang kepada Warta Kota ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Bebas Bulan Depan, Tio Pakusadewo Dikabarkan Sudah Hijrah

Baca juga: Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Kata Pengacaranya

Santrawan menambahkan, bebasnya pria berusia 57 tahun itu disambut oleh keluarga khususnya anak-anaknya yang menjemput langsung Tio di LP Cipinang.

"Tadi dijemput langsung sama keluarganya, kebetulan saya tidak bisa hadir," ucap Santrawan Paparang.

Artis senior Tio Pakusadewo memeluk anaknya disela persidangan lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Santrawan menyebutkan saat ini, Tio Pakusadewo sudah berkumpul lagi bersama keluarga dan menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadan di rumah.

Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.

Proses hukum berlanjut, Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, ia divonis satu tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini