News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yuyun Jin dan Jun Laporkan Suami

Terintimidasi Tatapan Mata Fajar Umbara, Yuyun Sukawati: Saya Takut

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surya/Tribunnews

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (14/4/2021).

Belakangan Yuyun Sukawati membuat pengakuan mengejutkan mengenai sang suami, Fajar Umbara.

Di mana dalam jumpa persnya, ia mengaku mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemudian diputuskan untuk melaporkan Fajar Umbara ke pihak kepolisian setelah sang anak turut menjadi korban.

Terkait kasus ini, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin memberikan keterangannya.

Baca juga: PROFIL Fajar Umbara Suami Yuyun Sukawati, Tersangka Kasus KDRT: Penulis Skenario Berbagai Judul Film

AKBP Iman mengungkapkan bahwa Fajar Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas kini sang penulis skenario film Indonesia ditahan di Rutan Polres Tangerang Selatan.

"Terhadap yang bersangkutan (Fajar Umbara) kita sudah tetapkan sebagai tersangka."

Berikut profil sutradara Fajar Umbara, suami pesinetron Yuyun Sukawati yang menjadi tersangka kasus KDRT. (Kolase Instagram)

"Kemudian penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap AKBP Iman.

AKBP Iman menambahkan keputusan itu telah berdasar dari hasil pemeriksaan penyidik.

Pihaknya pun telah menemukan unsur adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Fajar Umbara.

Baca juga: PROFIL Yuyun Sukawati, Pesinetron Jin dan Jun yang Mengaku Alami KDRT dari Fajar Umbara

Baca juga: Pesinetron Jin & Jun Yuyun Sukawati Alami KDRT, Tak Bisa Lagi Maafkan Suami setelah Anak Jadi Korban

Laporan Yuyun Sukawati juga dikuatkan dengan dua alat bukti berupa hasil pemeriksaan dan visum.

"Sementara sampai saat ini ada hasil pemeriksaan dari saksi, kemudian visum yang diperoleh dari rumah sakit," lanjutnya.

Tak sampai di situ, sementara Fajar Umbara masih akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini