Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Alamsyah Rambe, sebagai kuasa hukum, mengaku sudah bertemu Rio Reifan yang saat ini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya Rio Reifan dikabarkan ditangkap di kediamannya oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, karena jeratan kasus narkoba jenis sabu, Senin (19/4/2021) sore.
"Sudah bertemu dan mendampingi dia memberikan keterangan," kata Alamsyah Rambe ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Rio Reifan 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Namanya Pecandu
Baca juga: Lagi-lagi Rio Reifan Ditangkap karena Jeratan Narkoba, Henny Mona: Itu Jalan Hidup yang Dia Pilih
Mengenai kronologi kejadian, Alamsyah mengatakan bahwa Rio ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur sekitar pukul 17.00 WIB.
Tak sendiri, Rio Reifan ditangkap bersama temannya berinisial S.
"Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Ada dua klip, satu sisa pakai yang ditaruh di dalam tas. Satu lagi baru pesan dan dikirim lewat ojek online," ucapnya.
Menurut keterangan mantan suami Henny Mona ini, ia menggunakan sabu belum lama sebelum ditangkap. Makanya barang bukti belum sempat dirapikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Kaget Tahu Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
"Terakhir menggunakan berdasarkan keterangan di BAP tadi kalau tidak salah di hari Sabtu atau Minggu, kalau enggak salah yah," jelasnya.
Alamsyah belum mau membeberkan banyak soal kasus Rio Reifan karena masih menunggu pihak kepolisian yang mengungkap penangkapan artis tersebut.
"Nanti sisanya tunggu polisi aja ya," ujar Alamsyah Rambe.
Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.
Ia ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba. Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam, dan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019. Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.