News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Budi Doremi Sempat Ditolak Kredit Handphone Karena Profesiny Musisi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Budi Doremi.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi Budi Doremi menilai Pemerintah harus membuat sebuah langkah, untuk bisa mengangkat profesi musisi sebagai pekerjaan yang layak menjadi pertimbangan.

Sebab, menurut Budi Doremi, sejauh ini ia menganggap profesi musisi masih dipandang sebelah mata karena tidak memiliki penghasilan yang tetap.

"Musisi itu harus memeliki kejelasan dalam profesi," kata Budi Doremi ketika ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Baca juga: Armand Maulana Berharap Pemerintah Berikan Vaksin Pada Musisi Cafe sampai Wedding Singer

Baca juga: Once Mekel Yakin Musisi Indonesia Dapat Memanfaatkan Perkembangan Zaman

Budi mencontohkan ketidak jelasan profesi musisi, ketika dirinya mencoba untuk membeli handphone dengan metode pembayaran kredit.

"Gue terakhir coba kredit handphone aja ditolak gara-gara profesinya enggak ada. Padahal ya gua mampu beli handphone, itu ngetes doang tapi ditolak," ucapnya.

Budi Doremi mengaku senang bisa mengikuti vaksin gratis dari Kemenparekraf. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selain itu, bagi pria berusia 36 tahun tersebut, profesi musisi tidak tetap tapi diwajibkan untuk membayar pajak tahunan.

"Lu bayangin deh tapi tetep suruh bayar pajak, dan kalau engga bayar tetep diteror," ungkap pria bernama asli Syahbudin Syukur.

Meski begitu, pelantun 'Doremi' itu mengapresiasi Presiden Indonesia Joko Widido, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Ya alhamdulilah udah di apresiasi ama pemerintah untuk lebih serius lagi ngejagain karya teman-teman mususi. Karena mau gimana pun sebetulnya yang dihadapi sama teman-teman pelaku musik bukan mafia musik, tapi penikmat musik," jelasnya.

Oleh karena itu, Budi Doremi merasa dengan adanya PP Nomor 56 tahun 2021 membuat musisi disejahterakan dan masyarakat faham tentang arti sebuah karya.

"Karena penikmat musik ini sudah terlamjur skip dengan hal sopan santun yang harusnya ada," ujar Budi Doremi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini