Padahal, suami dari Nindy Ayunda itu didakwa pasal berlapis yaitu terkait dugaan kepemilikaan narkoba, penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu kuasa hukum Askara menuturkan pihaknya tak akan melakukan eksepsi.
"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Hervan D Merukh kuasa hukum Askara Parasady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Hal senada juga diutarakan oleh Askara saat majelis hakim bertanya langsung padanya melalui panggilan video.
"Saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum," ucap Askara Parassady.
Happy Five di Tas Gucci Milik Askara
Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2021), disebutkan satu klip narkoba jenis happy five ditemukan dalam tas merek Gucci milik Askara Parasady Harsono.
Pada dakwaan yang dibacakan JPU 2 Purnama Sofyan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi ada transaksi narkoba.
Transaksi narkoba itu terjadi di Jalan Karyawan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kemudian pada 7 Januari 2021, jajaran Satres Narkoba mendatangi tempat tersebut.
Mereka mendapati Askara sesuai ciri-ciri informasi yang diterima.
Saat digeledah, Askara bersikap kooperatif.
Dia tidak menampik informasi tersebut dan menyerahkan satu klip berisi pecahan happy five dari kantong celana sebelah kirinya.
Pecahan happy five itu disebut sudah dipakai Askara.