Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa pasal berlapis terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api.
Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pria 32 tahun itu didakwa atas tiga pasal yang membuatnya terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Askara Parasady Kini Kondisinya Membaik
Baca juga: Askara Parasady Serang Balik, Serahkan Bukti ke Hakim, Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain
"Kalau psikotropika (ancaman) maksimal 12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," ujar Purnama Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Pasal yang disangkakan pada Askara terkait dengan kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika.
Pada kasus narkoba yang menjeratnya, Askara didakwa Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Masih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, Askara didakwa atas Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk dakwaan ketiga, Askara didakwa pasal dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sidang Askara akan dilanjutkan kembali 26 April 2021 dengan agenda pembacaan saksi dari JPU.
"Sementara tadi dimuka persidangan disampaikan 3 (saksi), sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," bebernya.
Tak Ajukan Eksepsi
Askara Parasady Harsono tak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Padahal, suami dari Nindy Ayunda itu didakwa pasal berlapis yaitu terkait dugaan kepemilikaan narkoba, penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu kuasa hukum Askara menuturkan pihaknya tak akan melakukan eksepsi.
"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Hervan D Merukh kuasa hukum Askara Parasady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Hal senada juga diutarakan oleh Askara saat majelis hakim bertanya langsung padanya melalui panggilan video.
"Saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum," ucap Askara Parassady.
Happy Five di Tas Gucci Milik Askara
Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2021), disebutkan satu klip narkoba jenis happy five ditemukan dalam tas merek Gucci milik Askara Parasady Harsono.
Pada dakwaan yang dibacakan JPU 2 Purnama Sofyan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi ada transaksi narkoba.
Transaksi narkoba itu terjadi di Jalan Karyawan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kemudian pada 7 Januari 2021, jajaran Satres Narkoba mendatangi tempat tersebut.
Mereka mendapati Askara sesuai ciri-ciri informasi yang diterima.
Saat digeledah, Askara bersikap kooperatif.
Dia tidak menampik informasi tersebut dan menyerahkan satu klip berisi pecahan happy five dari kantong celana sebelah kirinya.
Pecahan happy five itu disebut sudah dipakai Askara.
"Selain itu disita juga satu butir happy five yang disimpan di tas selempang hitam merek Gucci yang sebelumnya disimpan terdakwa di lemari tas kamar terdakwa," kata Purnama saat sidang.
Kedua happy five itu ditemukan dengan berat nominal kurang dari satu gram.
Askara mengakui kedua barang haram itu miliknya. Setelah itu, dia digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan menjalani tes urin.
Hasil tes urine ditemukan bahwa Askara terbukti konsumsi zat narkotika Metilendioksi metamfetamina (MDMA) atau ekstasi.
Atas temuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di kantor Askara di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggeledarah itu ditemukan di atas meja terdakwa satu alat hisab sabu berupa satu pipet kaca.
Pria yang tengah menjalani proses cerai dengan Nindy Ayunda itu mengaku kepada polisi bahwa alat hisab sabu itu miliknya.
"Terhadap barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa alat itu adalah miliknya yang dipakai untuk hisab sabu," seperti dikutip dari dakwaan kepada Askara.