TRIBUNNEWS.COM - Pesinetron Rio Reifan ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Senin (19/4/2021).
Ini bukan yang pertama. Sudah empat kali pemeran dalam sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series ini berurusan dengan polisi karena barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus buka suara soal kemungkinan Rio akan direhabilitasi.
"Sebelumnya, tiga kali itu saudara RR belum pernah direhab. Jadi ada mekanisme untuk rehab lewat assessment yang ada," tutur Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Pesinetron Rio Reifan Terancam 20 Tahun Penjara
Meski kemungkinan akan direhab, Yusri memastikan proses hukum untuk Rio Reifan tetap berjalan.
"Direhab pun proses tetap berjalan. Sidang tetap sidang. Kalau memang direhab, ya kita rehab. Proses hukum tapi tetap berjalan," lanjut Yusri.
Sebelumnya, Rio Reifan ditangkap di kediamannya pada Senin (19/4/2021) malam.
Dari tangannya polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 1, 21 gram.
Rio dan temannya yang berinisial SA disangkakan pasal 112 juncto 114 subsider 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penj
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut Ada Kemungkinan Rio Reifan Direhabilitasi