Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pesinetron Rio Reifan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Polisi menjeratnya dengan pasal 112 jo pasal 114, jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 20 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Ini merupakan kali keempat Rio Reifan berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
"Dari keterangannya, alasan RR (Rio Reifan) konsumsi narkoba karena masalah keluarga. Selama ini RR merasa ada ketergantungan," lanjut Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Saat Polisi Geledah Rumah Rio Reifan, Ojek Online Datang, Antar Pesanan Kotak Sabun Berisi Narkoba
Baca juga: Sampaikan Maaf dan Penyesalan, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh, Saya Capek Begini Terus
Namun, Yusri menegaskan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami lagi kasus Rio terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
"Karena sudah keempat kalinya ya, masih kita dalami. Karena memang dia mendapatkan sabu ini dari orang berinisial F yang tinggal di Depok, Jawa Barat. Kita masih telusuri kesana," jelasnya.
"Ketika ditelusuri ternyata alamatnya tidak ada. Jadi pelan-pelan kita telusurinya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015, ia ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba. Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam, dan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019. Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.