Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda mengaku tidak tahu kalau suaminya, Askara Parasady Harsono adalah pengguna psikotropika dan narkoba.
Ia sama sekali tak mengetahui hal itu meski usia pernikahannya dengan Askara menapaki 10 tahun.
Nindy Ayunda mengakui kepada majelis hakim, bahwa ia mengetahui kalau Askara Parasady Harsono adalah pengguna narkoba jenis ganja.
"Saya tidak tahu suami saya konsumsi psikotropika Happy Five. Tapi saya tahu, sebelum menikah, Askara sering konsumsi ganja," kata Nindy Ayunda didalam kesaksiannya diruang sidang kasus Askara Parasady Harsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Narkoba dan Senpi Ilegal, Nindy Ayunda Harap Hakim Ringankan Hukuman Suaminya
Nindy mengatakan bahwa sebelum memutuskan untuk menikah, ia sudah membuat kesepakatan dengan Aska yang berisikan meminta janji kepada suami berhenti konsumsi ganja.
"Jadi sebelum dan sesudah menikah, memang kami sudah ada kesepakatan. Saya meminta Askara berhenti konsumsi ganja dan dia menyetujuinya," ucapnya.
Baca juga: Askara Parasady Serang Balik, Serahkan Bukti ke Hakim, Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain
Selama menikah 10 tahun, wanita berusia 32 tahun itu sama sekali tidak pernah melihat Askara konsumsi narkoba atau psikotropika di rumah.
"Kalau di rumah tidak pernah. Cuma saya tidak tahu kalau di luar rumah. Jadi, setelah Askara keluar rumah untuk bekerja, saya tidak tahu apa yang dia lakukan," jelasnya.
Nindy Ayunda menegaskan dirinya baru mengetahui kalau Askara Parasady Harsonk pengguna psikotropika setelah ditangkap polisi awal tahun 2021.
"Saya pun baru tahu lewat pemberitaan. Karena selama ini saya tidak pernah melihat dia seperti itu," ujar Nindy Ayunda.
Diberitakan sebelumnya, Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3.65 beserta 50 butir peluru tajam.
Dalam kasusnya, suami Nindy Ayunda dijerat dengan pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara secara keseluruhan.