Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Nindy Ayunda mendapat nasihat dari majelis hakim PN Jakarta Barat, dalam persidangan kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Askara Parasady Harsono, suaminya.
"Buat kamu (Nindy), kamu kan publik figur, jauhilah narkoba dan psikotropika seperti ini," kata ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan kasus tersebut, Senin (26/4/2021).
Ketua majelis hakim pun juga meminta wanita 32 tahun itu mengajak teman-teman artisnya, untuk tidak mengonsuksi narkoba dan psikotropika sebagai penunjang pekerjaannya di panggung hiburan.
"Coba ajak tuh teman-teman kamu buat jauhi juga," lanjut hakim.
Baca juga: Tak Tahu Suaminya Ditangkap, Nindy Ayunda Akui Saat Itu Sudah Pisah Rumah dengan Askara
Ketua majelis hakim menceritakan dampak dari narkoba dan psikotropika, jika Nindy Ayunda ikut-ikutan mencicipi, merasakan, dan sampai ketergantungan dengan barang haram tersebut.
"Kalau kamu sampai ketagihan, bisa juga diamankan polisi, kasihan karier kamu. Jadi jauhin narkoba," ujar ketua majelis hakim.
Baca juga: Soal Narkoba, Nindy Ayunda Ungkap Kesepakatan dengan Suami Sebelum Mereka Nikah, Askara Menyetujui
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Narkoba dan Senpi Ilegal, Nindy Ayunda Harap Hakim Ringankan Hukuman Suaminya
Kemudian Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa memanggil lagi saksi lainnya yang akan memberikan kesaksian terhadap penangkapan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.
Diberitakan sebelumnya, Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3.65 beserta 50 butir peluru tajam.
Dalam kasusnya, suami Nindy Ayunda dijerat dengan pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara secara keseluruhan.