News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Pembacaan Tuntutan Ditunda Lagi, Reza Artamevia Kecewa, Kuasa Hukum: Ada Apa Kok Lama Sekali?

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Reza Artamevia yang beragenda pembacaan tuntutannya kembali ditunda.

Sidang pembacaan tuntutan Reza Artamevia terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba ditunda, Kamis (29/4/2021).

Diketahui, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Reza Artamevia (Warta Kota/Ign Agung Nugroho)

Penundaan tersebut terjadi setelah jaksa penuntut umum belum siap membacakan surat tuntutan untuk Reza Artamevia.

Benny Hehanusa, kuasa hukum Reza Artamevia, mengeluhkan penundaan tersebut.

"Mau tidak mau, sebagai warga negara yang baik, harus tetap menghormati proses hukum," kata Benny Hehanusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Kuasa Hukum Reza Artamevia Sudah Siapkan Pembelaan, Tapi Jaksa Kembali Batal Bacakan Tuntutan

Rencana pembacaan tuntutan Reza Artamevia itu terus ditunda.

Dua pekan lalu, sidang dengan agenda yang sama juga ditunda dengan alasan yang sama.

"Ada apa kok (membacakan tuntutan) lama sekali," ujar Benny Hehanusa.

Medio Mei 2020, Reza Artamevia membuat khusus playlist musik dan lagunya yang diberi judul 'At Home With Reza Artamevia'. Reza Artamevia ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan memakai narkoba jenis sabu, Jumat (4/9/2020). (Dokumentasi Aquarius Musikindo)

Benny Hehanusa hanya berharap, Reza Artamevia segera mendengar vonis majelis hakim.

Saat sidang, Reza Artamevia mengaku menerima narkoba jenis sabu dari mendiang Gatot Brajamusti.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Artamevia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Jaksa Kembali Tunda Bacakan Tuntutan Reza Artamevia, Kuasa Hukum: Kok Lama Sekali, Ada Apa?

Ketika itu mendiang Gatot Brajamusti masih mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Sejak 2019 (Reza Artamevia mendapat sabu dari Gatot Brajamusti) dapat beberapa kali," kata Kamil Daud, kuasa hukum Reza Artamevia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lederman Ujiawan, kuasa hukum Reza Artamevia, juga menyebutkan, kasus narkoba kliennya saat ini murni kesalahan Gatot Brajamusti.

Reza Artamevia ketika ditemui usai pemberian donasi kepada mantan atlet Abdul Rozak, di kediamannya di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2017). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Sebenarnya dari awal urusannya sama Gatot Brajamusti. Reza ini hanya korban dan salah pergaulan," kata Lederman Ujiawan.

Begitu akrabnya bergaul dengan mendiang Gatot Brajamusti, Reza Artamevia mendapat gratis barang haram tersebut.

Menurut Lederman Ujiawan, mendiang Gatot Brajamusti sampai membuat ibu penyanyi Aaliyah Massaid itu ketergantungan sabu.

Baca juga: PROFIL Wardah Maulina Istri Natta Reza, Sempat Tawarkan Suami untuk Poligami, Kini Akhirnya Hamil

Kiriman Gatot

"Karena dikasih gratis terus bisa jadi jebakan juga. Selang satu jam setelah dikasih (Gatot Brajamusti) dari lapas, (Reza Artamevia) langsung ditangkap," ujar Lederman Ujiawan.

Mendiang Gatot Brajamusti mengirimkan paket sabu kepada Reza Artamevia melalui jasa Oktavia.

Oktavia ditangkap polisi bersamaan dengan Reza Artamevia.

Polisi menghadirkan Reza Artamevia dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Warta Kota/ Budi Sam Law Malau)

Lederman Ujiawan menyebutkan, Reza Artamevia hanya korban kejahatan peredaran narkoba yang dilakukan mendiang Gatot Brajamusti.

Lederman berharap, Reza Artamevia dibebaskan karena bukan pengedar, serta barang bukti narkoba sedikit.

Saat ditangkap, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 0,06 gram dari tangan Reza Artamevia.

"Kalau nggak rehab, ya dibebaskan. Dia (Reza Artamevia) cuma pemakai," ujar Lederman Ujiawan.

Reza Artamevia ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 5 September 2020 pukul 16.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza Artamevia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Reza Artamevia Kecewa Pembacaan Tuntutan Kembali Ditunda, Pengacara: Ada Apa Ini Kok Lama Sekali?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini