News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Keluarga Bams dan Hotma Sitompul

BREAKING NEWS, Ibunda Bams eks Samsons Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyerobotan Tanah Hotma

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Bams eks SamsonS, Desiree Tarigan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Bams eks SamsonS, Desiree Tarigan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Desiree Tarigan didampingi anak kandungnya, Prianka Regana Bukit dan tim kuasa hukum dari Hotman Paris menyebut kedatangannya ke Polres Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan atas laporan Muliana Tarigan atau Ribu, ibunda Desiree.

Dimana sebelumnya, Muliana Tarigan atau Ribu, ibunda Desiree melaporkan menantunya, Hotma Paris ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyerobotan tanah.

Baca juga: Desiree Dituduh Curi Uang Suami, Hotman Paris Beri Kuliah Hukum, Sindir Pengacara Hotma Sitompul?

Baca juga: Kuasa Hukum Hotma Sitompul Sebut Kliennya Berikan Ultimatum Terakhir Kepada Desiree Tarigan

"Kesini buat memenuhi panggilan penyidik, buat ditanya-tanya seputar laporan ibu Muliana Tarigan atau Ribu," kata tim Randy Ozora, tim kuasa hukum Desiree Tarigan.

Ibu Desiree Tarigan memohon kepada Hotma Sitompul supaya mengembalikan tanahnya dan segera menceraikan Desiree (YouTube Cumi Cumi)

Randy mengatakan hari ini yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan adalah Desiree Tarigan dan putranya, Prianka Regana Bukit.

Desiree mengakui akan memberikan penjelasan usai jalani pemeriksaan dengan penyidik terkait laporan Muliana Tarigan alias ribu.

Diberitakan sebelumnya, Muliana Tarigan atau Ribu melaporkan Hotma Sitompul, menantunya ke polisi atas kasus dugaan penyerobotan tanah dalam hal Hotma membangun tembok pembatas ditengah-tengah kediaman mereka.

Muliana Tarigan atau Ribu tidak terima karena tembok pembatas tersebut masih masuk kedalam tanah miliknya, sehingga ia melaporkan Hotma Sitompul ke Polisi.

Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini