Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany bersama temannya berinisial AA eks drummer band tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan mengungkap kemungkinan pihaknya memeriksa personel Deadsquad lainnya.
"Ya, (personel lain) masih kami lakukan pengembangan. Saat ini anggota kami sedang bekerja. Kalau ada perkembangan, akan kami infokan," ujar Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Absen Manggung Sejak Pandemi, Vokalis Deadsquad Akui Stres, Itu Jadi Alasannya Pakai Ganja
Sementara itu, Daniel diketahui telah mengonsumsi narkoba sejak setahun lalu. Adapun rekannya yang berinisial AA memakai narkoba sejak empat tahun lalu.
"Aa (pakai) sejak empat tahun lalu. Sedangkan DM (Daniel) mengaku sudah satu tahun," ujar Guruh.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di wilayah Jakarta Timur dicurigai adanya penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan info masyarakat diduga adanya tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh AA.
Setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa tersangka AA mendapat barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dari Daniel Mardhany.
Atas tindakan yang dilakukan keduanya, tersangka dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya positif THC/ganja.
Musisi Daniel Mardhany dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka dengan UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.