TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Askara Parasady Harsono jalani sidang kasus narkoba via zoom di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).
Menjawab pertanyaan hakim, suami penyanyi Nindy Ayunda tersebut, mengakui setengah butir happy five (H5) ditemukan polisi dalam saku kantong celananya.
“Selain ditemukan di tas (happy five)? Apakah ditemukan juga ada kantong sebelah kiri? (ditemukan happy five),” tanya hakim pada Askara.
Askara pun mengakui bahwa polisi juga menemukan happy five di saku kantong kirinya.
“Ada pak,” kata Askara.
Majelis hakim lalu bertanya barang haram itu telah digunakannya saat hari penangkapannya atau tidak.
“Tidak pak,” ucap Askara.
Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan Askara Parasady, Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukuman untuk sang Suami
Majelis hakim kembali bertanya tentang tujuan Askara menyimpan setengah happy five dalam sakunya.
Askara menjelaskan, sebenarnya ia hendak menggunakan sisaan happy five sepulang kerja.
Namun, hal itu tak terjadi karena pada hari itu juga Askara ditangkap polisi.
“Barang sisaan tadinya niat mau pakai, tapi enggak jadi karena sudah keburu ditangkap,” ucap Askara.
Askara juga mengatakan, setengah butir happy five yang ditemukan di kantongnya sudah digunakannya pada hari sebelum penangkapannya.
“Sebelumnya sudah dipakai,” kata Askara.
Namun pada hari penangkapannya, Askara menegaskan bahwa ia dalam keadaan sadar.
Diketahui, suami dari penyanyi Nindy ini ditangkap oleh penyidik Polres Jakarta Barat karena kedapatan memiliki narkotika jenis happy five (H5).
Ia ditangkap pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mendapatkan beberapa barang bukti, yaitu satu butir (narkotika jenis) happy five atau H5 dan satu plastik kecil berisi setengah butir happy five.
Selain pil tersebut, ditemukan juga sebuah alat isap sabu, sepucuk senpi jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 pelurunya.
Dalam pemeriksaan awal, Askara juga dinyatakan positif memakai amphetamin dan methamphetamin.
Karena perbuatannya tersebut, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Happy Five di Saku Celana, Askara Harsono: Mau Pakai, tapi Keburu Ditangkap