TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi religi Lea Elfara dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lea Elfara dinyatakan tidak bersalah terkait perkara dugaan penggelapan dan penipuan terhadap Puspo Wardoyo.
Puspo Wardoyo sebelumnya menuding Lea Elfara melakukan tindak penggelapan dan penipuan sebesar Rp 1 miliar.
Lea Elfara divonis bebas majelis hakim dari segala tuntutan Puspo Wardoyo pada 13 April 2021.
Baca juga: Dijerat Kasus Penipuan oleh seorang Pengusaha, Lea Elfara Divonis Bebas, Bersyukur Tak Masuk Penjara
Runik Erwanto, pengacara Lea Elfara, menyatakan, kliennya dibebaskan dari semua tuduhan Puspo Wardoyo.
"Dana tersebut merupakan bantuan untuk syiar islam. Sepatutnya ikhlas membantu tanpa ada niat dan tujuan negatif," kata Runik Erwanto ke Warta Kota, Selasa (4/5/2021).
Vonis bebas itu sudah dinantikan Lea Elfara sejak sidang digelar di pengadilan.
Lea Elfara bahkan selalu berdoa meminta keadilan.
"Saya yakin tidak bersalah dan Allah pasti berpihak pada saya. Saya hanya dijebak dan dizolimi," ucap Lea Elfara.
Lea Elfara tak ada niat melakukan penggelapan dan penipian terhadap Puspo Wardoyo.
"Nama baik saya malah dicemarkan dengan tuduhan tersebut," katanya.
Lea Elfara bersyukur dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Baca juga: Penyanyi Lea Elfara Dilaporkan Pengusaha, Begini Kronologinya
"Saya bebas dari hukuman apapun," ujar Lea Elfara.
Perkara ini bermula saat Puspo Wardoyo berniat mencari artis muslimah berwajah cantik dan memiliki akhlak baik untuk membintangi produknya.
Puspo Wardoyo ditawari kerjasama Lea Elfara untuk menggarap album religi yang akan dipasarkan saat bulan Ramadan 2017.
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut Lea Elfara dengan hukuman dua tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lea Elfara Dinyatakan Bebas, Diputus Hakim Tidak Bersalah Melakukan Penggelapan Uang Rp 1 Miliar.