TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini nama pesinetron Adly Fairuz tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Adly Fairuz melaporkan sang ibu mertua ke pihak berwajib.
Kabar yang beredar, hal ini berawal dari cuitan sang ibu mertua yang menuliskan tentang penganiayaan atau KDRT terhadap putrinya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kasus ini pertama kali dilaporkan pada Desember 2019 lalu dan masih berlanjut hingga saat ini.
Baca juga: Sakit Hati dengan Ibu Mertua, Adly Fairus Lanjutkan Laporan, Polisi Siap Gelar Perkara
Baca juga: Dua Kali Mediasi Tapi Gagal, Adly Fairuz Kukuh Polisikan Ibu Mertua, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik
"Dilaporkan ke Polda Metro tentang pencemaran nama baik bulan Desember tahun 2019 lalu."
"Di sini di Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang pencemaran nama baik," ujar Yusri Yunus.
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam tayangan YouTube Hitz Infotainment pada Senin, (4/5/2021).
Yusri Yunus kemudian menjelaskan semua tentang perkara kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari cuitan sang ibu mertua di media sosial yang menyebutkan Adly Fairuz telah melakukan KDRT anaknya.
Merasa tidak pernah melakukan hal tersebut, Adly Fairuz kemudian melaporkan cuitan ibu mertuanya itu ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019.
Lalu, dari pihak kepolisian kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan memanggil semua pihak terkait.
"Setelah diklarifikasi istri dari MAF tidak mengaku, tidak pernah dia menyampaikan kepada Saudari Y (soal dugaan KDRT)," ungkap Yusri Yunus.
Selanjutnya dari pihak penyidik telah mengupayakan mediasi Adly Fairuz dengan sang ibu mertuanya itu.
Namun, dua kali mediasi tidak membuahkan hasil dan Adly Fairuz bersikukuh untuk meneruskan kasus tersebut.
"Awalnya sempat dari penyidik melakukan mediasi, karena ini yang dilaporkan adalah mertua kandung sendiri."
"Dan tim penyidik berharap bisa dimediasi, sudah dilakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor."
"Tetapi tidak ada titik temu, tetap pelapor saudara MAF tetap ngotot, tetap melanjutkan kasusnya," terang Yusri Yunus.
Kemudian, Yusri Yunus menambahkan kasus tersebut kini telah naik ke tingkat penyidikan.
Meski begitu, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
"Kemudian kasus naik sidik. Lalu keluar surat edaran Pak Kapolri tentang penanganan kasus pencemaran nama baik sebaiknya dikedepankan restorative justice disini," ujar Yusri Yunus.
Namun hingga kini pihak Adly Fairuz masih enggan mencabut laporannya tersebut.
Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini akan menggelar perkara untuk mengupayakan adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.
Baca juga: Adly Fairuz Ngotot Polisikan Ibu Mertua, Anleeb Rishi Bingung, Penasaran Maksud dan Tujuannya
Baca juga: Pasangan Adly Fairuz-Angbeen Rishi Dikaruniai Anak Pertama
"Kita akan gelar perkara lagi bersama-sama dengan Mabes Polri untuk bisa mengambil jalan tengah."
"Masih ada waktu kami mengharapkan pelapor MAF bisa berbaik hati memaafkan."
"Upaya restorative justice, mediasi sudah kita lakukan dua kali," pungkas Yusri Yunus.
Baca berita terkait lainnya Adly Fairuz
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)