News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Geregetan 3 Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Harusnya Sudah Selesai

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Reza Artamevia menghadiri konferensi pers Berdendang Bergoyang Festival 2020, di Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). Reza Artamevia menjadi salah satu musisi pengisi acara festival musik yang menggabungkan berbagai aliran musik tersebut. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Untuk ketiga kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal membacakan tuntutannya terhadap Reza Artamevia sebagai terdakwa kasus narkoba.

Pihak Reza Artamevia tak tahu sebabnya mengapa JPU menunda untuk ketiga kalinya membacakan tuntutan terhadap kliennya.

"Ya kami tidak tahu ya. Cuma bagi kami, harusnya perkara ini bukan kasus sulit dan besar, hanya kasus penyalahgunaan narkotika saja. Jadi bukan hal sulit juga membuat dan membacakan tuntutan," kata Benny Hehanusa, kuasa hukum Reza Artamevia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Menurut Benny, harusnya JPU sudah selesaikan penulisan berkas tuntutan. Seban, selama sidang, Reza sudah mengakui kesalahannya dan sangat kooperatif.

Baca juga: Sidang Tuntutan 3 Kali Ditunda, Kuasa Hukum: Reza Artamevia Tak Bisa Lebaran Bareng keluarga

"Kita sudah sama-sama tahu mbak Reza sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Jadi harusnya sudah selesai," ucapnya.

Tapi, diakui Benny, Reza justru dikecewakan lagi oleh JPU yang menunda pembacaan tuntutan. Seharusnya mantan istri mendiang Adjie Massaid itu sudah menerima vonis hakim.

Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Kompas TV)

"Kami berharap putusan tidak perlu lama lagi," tegasnya.

Benny menyebutkan sidang Reza Artamevia dilanjutkan lagi pada 20 Mei 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

"Kami berharap tuntutan sudah barus dibacakan," ujar Benny Hehanusa.

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.

Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini