Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Untuk ketiga kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal membacakan tuntutannya terhadap Reza Artamevia sebagai terdakwa kasus narkoba.
Pihak Reza Artamevia tak tahu sebabnya mengapa JPU menunda untuk ketiga kalinya membacakan tuntutan terhadap kliennya.
"Ya kami tidak tahu ya. Cuma bagi kami, harusnya perkara ini bukan kasus sulit dan besar, hanya kasus penyalahgunaan narkotika saja. Jadi bukan hal sulit juga membuat dan membacakan tuntutan," kata Benny Hehanusa, kuasa hukum Reza Artamevia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Menurut Benny, harusnya JPU sudah selesaikan penulisan berkas tuntutan. Seban, selama sidang, Reza sudah mengakui kesalahannya dan sangat kooperatif.
Baca juga: Sidang Tuntutan 3 Kali Ditunda, Kuasa Hukum: Reza Artamevia Tak Bisa Lebaran Bareng keluarga
"Kita sudah sama-sama tahu mbak Reza sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Jadi harusnya sudah selesai," ucapnya.
Tapi, diakui Benny, Reza justru dikecewakan lagi oleh JPU yang menunda pembacaan tuntutan. Seharusnya mantan istri mendiang Adjie Massaid itu sudah menerima vonis hakim.
"Kami berharap putusan tidak perlu lama lagi," tegasnya.
Benny menyebutkan sidang Reza Artamevia dilanjutkan lagi pada 20 Mei 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
"Kami berharap tuntutan sudah barus dibacakan," ujar Benny Hehanusa.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.
Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.