Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reza Artamevia kembali ditunda.
Dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutannya.
Penundaan ini sejatinya bukan kali pertama dilakukan Jaksa. Sudah dua kali sidang ini ditunda dengan alasan serupa.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Reza heran, lantaran sidang ini perihal penyalahgunaan narkotika bukan korupsi.
Baca juga: Jaksa Tak Siap, Ketiga Kalinya Sidang Kasus Narkoba Reza Artamevia Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa
"Ini bukan perkara sulit bukan perkara korupsi besar," kata Benny Hehanusa, pengacara Reza Artamevia saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
"Ini mamang penyalahgunaan narkotika yang standar lah," tambahnya.
Selain itu, Benny juga mengungkapkan kliennya memang sudah mengakui atas perbuatannya, hanya saja ia berharap urusan ini cepat kelar.
"Kita sudah sama-sama tahu mbak Reza sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya," jelasnya.
"Sampai detik ini kita pengin segera dibuat supaya putusan jangan berlama lama lagi karena kita punya tanggung jawab dan kepentingan masing-masing," pungkasnya.
Sekedar informasi saat ini Reza Artemavia sedang berada di tempat rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Jawa Barat.
Hal ini juga membuat tim kuasa hukumnya geram lantaran masa rehabilitasi Reza Artamevia sudah melewati batas waktu yang ditentukan BNN, yakni selama tujuh bulan, sedangkan sidang kembali ditunda.