News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Sidang Tuntutan 3 Kali Ditunda, Kuasa Hukum: Reza Artamevia Tak Bisa Lebaran Bareng keluarga

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Artamevia hadir dalam konperensi pers acara Hotel Tentrem Yogyakarta Kembali Hadirkan Bintang The Best of 2 Divas Concert 2018, dua diva papan atas Indonesia Titi Dj dan Reza Artamevia, Senin (15/10/2018) berlangsung di 3 Wise Monkey, Jl Suryo No. 26 Jaksel. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak siap membacakan tuntutan kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia.

Oleh karenanya hakim kembali menunda sidang, yang dijadwalkan hari ini, Kamis (6/5/2021).

Sebagai kuasa hukum, Benny Hehanusa menilai penundaan tersebut merugikan kliennya.

"Ya kami kecewa, ini sudah ketiga kalinya," kata Benny Hehanusa usai sidang Reza Artamevia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Benny menambahkan bahwa tim kuasa hukum Reza sudah menyampaikan keberatannya kepada Hakim persidangan. Karena kliennya juga merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan.

"Karena klien kami harusnya sudah menerima putusan jika memang tidak diundur atau ditunda terus," ucapnya.

Baca juga: Heran Sidang Reza Artemavia Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: Ini Kan Masalah Narkotika, Bukan Korupsi

Benny menyebut, jika pembacaan tuntutan tidak ditunda sampai tiga kali, mantan istri mendiang Adjie Massaid itu sudah divonis dan kemungkinan bisa ikut lebaran bersama keluarga.

"Karena klien kami (Reza) pasti ingin Lebaran sama keluarga. Sebab, kasus ini bukan perkara sulit hanya penyalahgunaan narkotika yang hukumannya tentu tidak besar," jelasnya.

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Dengan ditunda ini ya klien kami tak bisa berlebaran dengan keluarga," tambahnya.

Oleh sebab itu, Benny Hehanusa meminta sidang berikutnya di tanggal 20 Mei 2021, JPU sudah membacakan tuntutannya terhadap Reza Artamevia.

"Kami sudah sampaikan ke hakim, karena sudah tiga kali, JPU harus membacakan tuntutan di sidang berikutnya," ujar Benny Hehanusa.

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.

Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini