Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyanyi Nindy Ayunda resmi menyandang status baru setelah gugatan cerainya dengan Askara Parasady Harsono dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putusan perkara gugatan cerai Nindy Ayunda diputis hakim secara daring atau ecourt.
Vonis hakim pun dipampang dalam SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Gugatan Cerai Dikabulkan, Nindy Ayunda Resmi Pisah Dari Askara
Baca juga: Askara Suami Nindy Ayunda Disebut Tak Pernah Gunakan Senjata Api Ilegal, Hanya Disimpan di Brankas
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj Taslimah mengatakan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda dari Askara parasady Harsono.
"Mengabulkan gugatan cerai, hak asuh anak, serta biaya atau nafkah anak yang tidak sepenuhnya," kata Taslimah ketika ditemui di kantornya, Jumat (7/5/2021).
Taslimah mengatakan kedua anak Nindy dari Askara, Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono diasuh oleh wanita berusia 32 tahun itu.
"Kedua anak dibawah pengasuhan penggugat (Nindy). Serta biaya telah dikabulkan dengan tidak menutup akses pihak tergugat (Askara)," ucapnya.
Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan Askara Parasady, Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukuman untuk sang Suami
Baca juga: Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu saat Askara Harsono Ditangkap, Sebut Pisah Rumah sejak Desember 2020
"Jadi penggugat dilarang menutup akses bagi tergugat, yang mau menyalurkan kasih sayang ke anak-anak itu," tambahnya.
Mengenai hak asuh kedepannya, Taslimah menyebut hakim tidak mengatur pembagian waktu hak asuh anak, mengenai kapam berada di Nindy dan kapam berara di Askara.
"Terserah para pihak. Misalnya di luar jam kerja misalnya saat weekend ayahnya mau ketemu nih yaudah jangan di larang," ungkapnya.
Mengenai nafkah anak, Taslimah mengatakan kalau Nindy Ayunda akan menerima nafkah atau biaya kehidupan anak mencapai Rp 10 juta perbulannya.
"Jadi yang dikabulkan adalah Rp 10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen," ujar Taslimah.
Namun, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu selama 14 hari kepada Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono, guna memberikan respon atas putusan Pengadilan.
Jika selama 14 hari tidak ada respon dari Nindy Ayunda dan Askara, maka putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda resmi dinikahi oleh Askara Parasady Harsono pada 26 September 2012.
Selama delapan tahun menikah, rumah tangga Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono terbilang harmonis.
Mereka dikaruniai dua orang anak selama menikah, yakni Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono.
Setelah sembilan bulan menikah, Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai kepada Askara Parasady Harsono, yang dibuatnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang didaftarkan secara ecourt sejak 12 Januari 2021.
Gugatan cerai dibuat setelah Askara mendekam didalam penjara atas kasus psikotropika dan senjata api ilegal, di Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelum ajukan gugatan cerai, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan KDRT.