News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Beredar Isu Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus, Pihak KUA Pondok Gede: Belum Ada Pendaftaran

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Instagram Nissa Sabyan dan Ayus - KUA Pondok Gede memberikan klarifikasi terkait isu pernikahan Nissa dan Ayus Sabyan.

TRIBUNNEWS.COM - KUA Pondok Gede memberikan klarifikasi terkait isu pernikahan Nissa dan Ayus Sabyan.

Petugas KUA, Ahmad Fauzi angkat bicara soal isu pernikahan yang beredar di media sosial.

Ahmad Fauzi mengatakan jika belum ada pendaftaran nikah atas nama Nissa Sabyan.

Baca juga: Nissa Sabyan dan Ayus Disebut Sudah Gelar Pernikahan, Begini Klarifikasi Pihak KUA

Hal tersebut diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Senin (17/5/2021).

"Untuk sekedar mengkonfirmasi saja bahwasanya sampai detik ini hari ini belum ada pendaftaran atas nama Nissa atau Nissa Sabyan," ungkap Ahmad Fauzi.

Ahmad juga menambahkan jikalau memang akan ada pernikahan, maka calon mempelai harus mendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah.

Ia juga telah bertanya kepada staff lain terkait pernikahan Nissa Sabyan.

"Saya cek ke staff saya belum ada pendaftaran atas nama Nissa Sabyan," ungkap Ahmad.

Namun, Ahmad tetap akan menyampaikan jika selanjutnya memang benar ada pernikahan atas nama Nissa Sabyan.

Untuk saat ini, kebetulan memang belum tertera nama Nissa Sabyan ke dalam KUA Pondok Gede.

"Belum, belum ada sama sekali, waktu itu sudah ada wartawan yang saya sampaikan bahwasanya sampai hari ini belum juga ada dan saya antisipasi bertanya ke staff saya bahwasanya belum ada," ungkap Ahmad.

Baca juga: Dituding Hamil karena Video Elus Perut, Nissa Sabyan Bongkar Kejadian 2 Tahun Lalu

Sementara itu, Ahmad Fauzi menyampaikan syarat-syarat terkait pendaftaran pra nikah.

Syaratnya adalah calon pengantin harus mencari surat pengantar ke RT, RW setempat beserta kelurahan.

Setelah berkas-berkas telah masuk ke KUA, maka petugas KUA akan mengecek berkas tersebut.

Selain itu, calon pengantin harus datang secara langsung untuk mendaftarkan berkas ke KUA.

Jika memang ada yang akan mewakilkan untuk mendaftarkan, maka harus disertai dengan surat kuasa.

Di sisi lain Ahmad menambahkan jika seorang lelaki yang baru saja bercerai dengan istrinya tidak ada masa iddah.

Lelaki dibebaskan untuk menikah lagi setelah bercerai dengan istrinya.

"Kalau untuk laki-laki tidak ada masa iddah, ya mungkin saja dia secara etika ya, biasanya nggak langsung menikah mungkin nunggu waktu sebulan," ungkap Ahmad.

Baca juga: KLARIFIKASI Nissa Sabyan soal Isu Dirinya Hamil, Ayus Beri Pembelaan: Intinya Tidak

KUA Pondok Gede merupakan KUA yang berada di sekitar kediaman Nissa Sabyan.

Pihak KUA Pondok Gede mengatakan jika calon pengantin bisa menikah dimana saja.

Namun, sang calon mempelai harus meminta surat rekomendasi menikah pada KUA setempat.

"Terserah dimana nikahnya, kalau nikahnya di luar nanti kita bikin surat rekomendasi di tempat lokasi dia menggelar akad nikah," ungkap Ahmad.

Sebelum melakukan pernikahan, calon mempelai dimohon hadir ke KUA untuk mendapat bimbingan perkawinan.

Bimbingan perkawinan tersebut bertujuan supaya kedua calon mempelai lelaki dan perempuan memiliki bekal untuk menikah.

Berita lainnya terkait Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini