Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sahala Siahaan, kuasa hukum Jennifer Jill, mengatakan kliennya tak ada niat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam waktu lama.
Sebab, dalam penggeledahan polisi menemukan seberat 0.39 gram sabu-sabu dalam kamar yang dikunci.
Menurut pengakuan Jennifer Jill sabu tersebur merupakan barang lama yang sudah lama tak dipakai.
"Itu (sabu-sabu) barang yang sudah lama," kata Sahalah Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Sabu-sabu di Rumahnya Sudah Lama, Jennifer Jill Akui Tak Pakai Lagi, Tapi Lupa Buang
"Dia tidak ada niatnya nyimpan," lanjutnya.
Sahala juga mengatakan bahwa kliennya itu lupa untuk membuang sabu yang sudah lama tak dipakai.
"Orang yang pernah memakai, suatu waktu bisa lupa dengan apa yang dimiliki," beber kuasa hukum Jennifer Jill.
"Kita juga normal kan suka lupa menaruh barang. Jadi tidak ada niat untuk menyimpan," tambah Sahala.
Dalam sidang, polisi yang mengamankan Jennifer mengatakan bahwa dirinya mendapatkan sabu dalam kamar yang terkunci dan dilarang dibuka oleh Jennifer.
Saat penggeledahan Jennifer tak ada di rumah, istri dari Ajun Perwira itu berada di kawasan Jakarta Selatan. Polisi hanya mendapati Philo Paz, putra dari Jennifer Jill di rumah.