Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepada pihak kepolisian, Jennifer Jill mengaku sabu-sabu seberat 0.39 gram yang diamankan di rumahnya adalah barang lama.
Istri Ajun Perwira itu lupa membuang barang haram tersebut yang tersimpan sejak beberapa tahun lalu.
Demikian terungkap dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
"Sebelum mengamankan, kami temukan (barang bukti) di rumah," kata Jefrianto Sitinjak, seorang polisi yang hadir sebagai saksi.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jennifer Jill Digelar Hari Ini
"Kami tanyakan kalau sudah enggak dipakai lagi kenapa enggak dibuang, katanya lupa," beber Jefrianto.
Polisi melakukan penggeledahan di sebuah kamar yang disebut-sebut tak boleh dibuka.
Saat penggeledahan, Jennifer Jill tak ada di rumah. Polisi hanya bertemu dengan putranya yakni Philo Paz
"Dilakukan pemggeledahan di kamar lama terdakwa. Ada dua paket, pipet," beber saksi polisi.
"Saat kami lakukan penggeledahan didampingi anaknya atas nama Philo," lanjut Jefrianto.
Jennifer Jill saat ini sedang menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penyalahgunaan narkotika.