Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mewakili Reza Artamevia, kuasa hukum minta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi satu minggu.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Saat sidang, pihak kuasa hukum Reza Artamevia meminta waktu satu minggu pada Jaksa untuk membacakan pleidoi.
“Saya minta waktu satu Minggu ya (untuk pembacaan pleidoi),” kata Leidermen Ujiawan dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Tuntut Reza Artamevia Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Setelah Rehabilitasi, Kondisi Reza Artamevia Lebih Bugar
Majelis hakim pun menyetujui dan memberikan waktu selama sepekan untuk tim kuasa hukum Reza Artamevia menyusun pleidoi.
“Sidang dilanjutkan satu Minggu ya,” kata majelis hakim.
Untuk itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 27 Mei 2021.
Sekedar informasi, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,6 tahun lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Hal itu diutarakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.