Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda, mengajukan banding lewat kuasa hukumnya, usai gugatan cerai sang istri dikabulkan pengadilan.
Taslimah, humas PA Jakarta Selatan, mengatakan permohonan bandingnya sudah disampaikan sejak 19 Mei kemarin.
"Askara parasady Harsono yang digugat oleh istrinya sudah menyatakan permohonan banding per tanggal 19 mei 2021," ungkap Humas PA Jaksel, H. Taslimah, di kantornya, Jumat (21/5/2021).
"Namun, memori bandingnya belum disampaikan, sehingga kami belum dapat memberikan informasi apa yang dia banding," jelasnya.
Baca juga: Ajukan Nota Pembelaan, Mantan Suami Nindy Ayunda Berharap Divonis Bebas
Pihak Askara memiki waktu hingga sebulan sejak akta perceraian dikeluarkan untuk menyerahkan memori banding.
"Batas waktunya (penyerahan) memori banding sejak diajukan permohonan banding 1 bulan jadi setelah akta (percerain) keluar," beber Taslimah.
"Dia mengajukan banding lalu para pihak diberitahukan pernyataan permohonan banding tersebut," tutur Taslimah.
Langkah banding diambil oleh pihak Askara karena keputusan Pengadilan Agama yang mengabulkan gugat cerai Nindy, sementara Askara menolak bercerai.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya pada 6 Mei 2021 mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono.
Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono pada 12 Januari 2021. Isu KDRT hingga perselingkuhan menjadi alasan utama Nindy ingin mengakhiri rumah tangganya dengan Askara.