News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pledoi Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Askara Parasady Anggap Hal Biasa 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pledoi Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, ditolak jaksa.

Hal itu diketahui dari jalannya sidang yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).

Tim kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Benedictus Wisnu mengatakan jika penolakan pledoi oleh jaksa sebagai hal biasa.

"Itu hal yang biasa dalam persidangan, misal ada kami mengajukan pembelaan kemudian disanggah, itu hal biasa dalam persidangan," ucap Wisnu usai sidang.

Ia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan berharap dapat bersikap objektif untuk memutuskan hasil akhir.

Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Askara Parasady Soal Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

"Cuma memang nanti silakan hakim yang secara objektif memutuskan hal ini," lanjutnya.

Wisnu juga memastikan tak akan mengajukan duplik setelah pembelaan atau pledoinya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono (Instagram)

"Intinya kami tidak mengajukan duplik karena kami tetap pada pembelaan kami," kata Wisnu.

Sidang lanjutan Askara terkait narkotika dan kepemilikan senjata api rencananya akan digelar pada 7 Juni 2021 mendatang yang beragendakan putusan akhir

"Intinya kami udah menyampaikan pembelaan kami di persidangan. Kita lihat aja di 7 Juni hasilnya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Askara dengan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai Askara terbukti menyalahgunakan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.

Seperti diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini