News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Tanggapan Pengacara Nindy Ayunda Soal Banding Perkara Cerai yang Diajukan Askara Parasady

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nindy Ayunda tetap bersikeras menyatakan sudah mantap berpisah dengan Askara Parasady.

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda tampaknya tak peduli dengan usaha mantan suaminya, Askara Parasady Harsono yang tengah mengajukan banding.

Nindy Ayunda tetap bersikeras menyatakan sudah mantap berpisah dengan Askara Parasady.

Seperti diketahui, permohonan cerai Nindy Ayunda sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Askara Parasady pun berencana mengajukan banding karena merasa rumah tangganya bisa dipertahankan.

"Itu (ajukan banding) hak mereka. Mbak Nindy belum ada konfirmasi apa-apa soal itu," ujar kuasa Hukum Nindy Ayunda, Herman Simarmata dikutip dari video YouTube Starpro Indonesia, Senin (24/5/2021).

Herman Simarmata kuasa Hukum Nindy Ayunda (youtube)

Herman menjelaskan pihaknya tidak melakukan apapun untuk menanggapi upanya banding Askara Parasady.

"Kami sampai saat ini nggak ada langkah apa-apa, balik lagi itu hak mereka. Kami diam saja," imbuh Herman.

Dikabarkan sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan bernama Taslimah mengatakan, pihak kuasa hukum Askara Parasady datang untuk mengajukan permohonan banding.

“Tanggal 19 Mei 2021, kuasa hukum pemohon banding telah menyatakan mengajukan permohonan banding,” ungkap Taslimah di PA Jakarta Selatan.

Namun, pihak Askara Parasady hingga kini masih belum memasukkan memori banding.

Oleh sebab itu, pihak pengadilan belum mengetahui alasan dari pengajuan banding tersebut.

Taslimah Humas Pengadilan Agama (youtube)

"Baru pernyataan banding, memori banding belum disampaikan."

"Sehingga kami belum dapat memberikan informasi apa materi yang mau diajukan," ungkap Taslimah.

Menurut Taslimah, pihaknya masih memberikan waktu untuk memori banding tersebut.

Jika belum mengirimkan memori banding, pihak pengadilan akan tetap mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi.

Baca juga: Mantan Suami Nindy Dituntut Satu Tahun Penjara Kasus Narkotika dan Senjata Api Ilegal

Baca juga: Askara Harsono Masih Ingin Pertahankan Rumah Tangga setelah Gugatan Cerai Nindy Ayunda Dikabulkan

Baca juga: Gugatan Cerai Nindy Ayunda Dikabulkan, Askara Harsono Bersikeras Pertahankan Rumah Tangga

"Setelah putusan PA Jaksel diterima, dia ajukan akta permohonan banding lalu para pihak diberitahukan."

"Nanti akan ada tanda terima memori banding setelah itu dari kurun waktu tersebut," beber Taslimah.

"Sampai dengan satu bulan kalau nggak mengajukan memorinya berkas perkara pengajuan banding akan tetap diberikan ke pengadilan tinggi agama," pungkas Taslimah.

Baca berita lainnya terkait Nindy Ayunda

(Tribunnews.com/Nadine Saksita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini