TRIBUNNEWS.COM - Pakar informatika Roy Suryo resmi melaporkan Lucky Alamsyah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah alias LA atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pelaporan ke polisi itu, kata Roy Suryo, sesuai Pasal 27 Junto Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Roy Suryo Ungkap Kronologi Kecelakaan Mobil dengan Lucky Alamsyah: Saya Justru Jadi Korban
Baca juga: Mengaku Mobilnya Diserempet, Roy Suryo Tak Tahu Lucky Alamsyah Artis, Maaf Gak Nonton Sinetronnya
"Barusan baru selesai membuat laporan, yang bersangkutan adalah seorang artis sinetron berinisial LA," ujar Roy Suryo seusai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
"Yang saya laporkan adalah pencemaran nama baik dan pemutarbalikkan fakta di media sosial Instagramnya" kata Roy Suryo.
Dia mengaku membawa sejumlah bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Lucky Alamsyah di Instagram.
"Jadi saudara LA ini telah mencemarkan nama baik dan membalikkan fakta dengan mengunggah di insta story-nya. Ini bukti sudah menjadi alat bukti hukum," ujar Roy Suryo.
Mantan politisi Partai Demokrat ini membawa enam bukti untuk memperkuat tudingannya bahwa Lucky Alamsyah diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
"Makanya sekarang kalau memposting lebih hati-hati lagi. Ini sudah ada enam capture dan satu video dari Instagram akun dia, @luckyalamsyah yang kami jadikan alat bukti," kata Roy Suryo.
Baca juga: Ini yang Bikin Roy Suryo Terpancing Emosi hingga Lapor Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengunggah tentang tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji.
Menurut Lucky Alamsyah, RS menabrak mobil seseorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.
Namun Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Menurutnya, justru dirinya yang ditabrak oleh AA.
Dia juga tak terima disebut arogan karena berniat untuk menyelesaikan kasus tersebut ke kepolisian.
Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Pasal yang disangkakan UU ITE dan UU No 11 tahun 2008.
Berita lain terkait Roy Suryo vs Lucky Alamsyah
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.