News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Waspadai Doxing, Penyebaran Data Pribadi yang Menjadi Pro Kontra dalam Sayembara Rachel Vennya

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya - Banyak yang beranggapan jika sayembara Rachel Venya dianggap menyerang privacy seseorang alias doxing.

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya menggelar sayembara untuk mencari netizen yang menghinanya.

Tak tanggung-tanggung, mantan istri Niko Al Hakim ini akan memberikan imbalan sebesar Rp 15 juta bagi pemenangnya.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya mendapatkan komentar jahat melalui direct message (DM) Instagram.

Melalui DM tersebut, sang hater mengatai Rachel Vennya dengan sebutan lont*.

Baca juga: Pulang dari Dubai, Rachel Vennya Cari Netizen yang Telah Menghinanya

Baca juga: POPULER Respons Rachel Vennya soal Isu Niko Al Hakim & Steffi Zamora | Inul Senggol Neno Warisman

Rachel Vennya menilai komentar tersebut sudah kelewatan.

Meski pelaku sudah minta maaf, namun Rachel Vennya ingin memberikan efek jera.

Terlebih karena pelaku menggunakan akun Instagram asli, bukan akun palsu.

Ibu dua anak ini lalu menggelar sayembara untuk mencari pelaku yang menghinanya tersebut.

Belakangan diketahui pelaku bernama Fathin.

"Bayar orang lacak IP address?

Mager ah, orang masih pake akun asli, tinggal bikin sayembara,

yok yang kenal Fathin, kalo tau biodata, nama lengkap, dll,

aku kasi 15 juta buat gofood sekampung," tulis Rachel Vennya di Instagram story-nya.

Rachel Vennya mendapatkan komentar jahat melalui direct message (DM) Instagram.

Aksi Rachel Vennya dalam menggelar sayembara itu menuai pro dan kontra.

Banyak yang mendukung tindakan Rachel Vennya untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Di sisi lain, tak sedikit pula yang beranggapan jika sayembara tersebut menyerang privacy pelaku alias doxing.

Terlebih Rachel Vennya mengumbar data diri pelaku di akun Instagramnya.

Melansir KompasTV, penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan pihak yang bersangkutan.

Hal itu tertulis dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.

Ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi, mulai dari sanksi denda hingga pidana.

Berikut bunyi pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat pelaku doxing alias penyebar data pribadi di dunia maya.

Baca juga: Dituding Tinggalkan Anak Demi Liburan ke Dubai, Rachel Vennya Jawab Begini

Baca juga: Rachel Vennya Geram pada Warga Tik Tok yang Dianggap Gemar Atur Kehidupannya

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 45

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45A

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca berita terkait Rachel Vennya lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta)(KompasTV/ Ade Indra Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini