News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Askara Parasady Kecewa Putusan Hakim, Tapi Masih Pikir-pikir untuk Banding

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, divonis 9 bulan penjara karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya,.

Hervan D Merukh, kuasa hukum Parasady, kecewa terhadap putusan hakim PN Jakarta Barat.

Sebab, menurut dia, semestinya kliennya direhabilitasi.

"Harapan kami adalah rehabilitasi karena yang terbukti menurut kami (hanya) psikotropika dan narkotikanya," kata Hervan saat ditemui usai pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, Hervan memegang teguh pendapat saksi ahli yang dihadirkan ke dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu dilakukan unit ledak, namun, tidak dilakukan. Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak," kata Hervan.

Baca juga: Askara Parasady Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Untuk upaya banding, Hervan mengatakan pihaknya beserta Askara akan mendiskusikan lebih lanjut.

Jalan Panjang Nindy Ayunda Bongkar KDRT Suami Setelah 10 Tahun Menikah, Askara Kini Jadi Tersangka (kolase/instagram)

Putusan ini bakal inkrah atau BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) hingga satu pekan ke depan. Adapun, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sebagai informasi, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis beretta kaliber 6.35.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 9 Bulan Penjara, Askara Kecewa karena Tak Dapat Rehabilitasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini