Laporan Waratawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Vonis hakim PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021), terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum Askara menyebut putusan itu jauh dari harapan mereka.
"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara. Karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ujar Hervan D Merukh, kuasa hukum Askara usai sidang.
Sebab dalam surat dakwah Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan jika ada hasil pemeriksaan terdakwa terkait narkotika dan harus direhabilitasi.
Baca juga Mantan Suami Nindy Ayunda Terlihat Tenang Saat Dengar Vonis 9 Bulan Penjara
"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," ungkapnya.
"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut, kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," imbuhnya.
Terkait putusannya, tim kuasa hukum memiliki tujuh hari untuk memikirkan dengan kliennya yaitu Askara, apakah pihaknya akan memutuskan banding atau tidak.
"Saya belum bisa memutuskan apakah kita mengajukan upaya banding atau tidak, kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin, kita akan diskusik dengan klien kita yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya," tutupnya.