TRIBUNNEWS.COM - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx hari ini telah resmi bebas.
Jerinx SID kini bisa menghidup udara bebas dan dijemput oleh sang istri, Nora Alexandra pada Selasa (8/6/2021).
Nora Alexandra terlihat menjemput Jerinx di Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali.
Dikutip dari Kompas.com, Jerinx keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan pukul 09.00 WITA.
Baca juga: BREAKING NEWS, Berkostum Hitam-hitam, Jerinx SID Bebas Disambut Gerimis
Baca juga: Hari Ini Jerinx SID Bebas Murni & Sudah Bayar Denda Rp 10 Juta, Keluarga akan Gelar Upacara Melukat
Bersama Nora Alexnadra, Jerinx terlihat menggunakan masker saat keluar lapas.
Namun, penggebuk drum SID itu enggan berkomentar setelah bebas dari jeruji besi.
"Nanti press conference ada jadwal tertentu," kata Jerinx sambil meninggalkan wartawan di depan pintu Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa pagi.
Jerinx kemudian naik mobil dan meninggalkan lapas.
I Wayan Gendo Suardana, pengacara Jerinx, memohon maaf karena kliennya tidak bisa memberikan komentar.
Menurut Gendo, hal itu merupakan pertimbangan pribadi Jerinx.
Baca juga: Deg-degan Menunggu Kebebasan Jerinx SID Hari Ini, Nora Alexandra: Malu-Malu Aku Jadinya
Baca juga: Hari Ini Jerinx SID Bebas, Usai Keluar Penjara Ini yang Akan Dilakukan Suami Nora Alexandra
"Dia mohon maaf saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu," kata Gendo.
"Nanti ada waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan lapas," lanjutnya.
Setelah bebas dari penjara, Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau Melukat.
"Jerinx akan segera malakukan upacara Melukat (pembersihan diri) yang nanti akan diselenggarakan ibu Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," kata Gendo.
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung' Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Jerinx divonis 1,2 tahun penjara.
Berita lain terkait Jerinx SID bebas
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jerinx Bebas Dijemput Nora Alexandra dan Personel SID, Langsung Gelar Upacara Pembersihan Diri