News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mantan Suami Nindy Ayunda

Jaksa Sebut Senjata Api Ilegal Milik Askara Mantan Suami Nindy Ayunda Masih Berfungsi

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asep, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Usai sidang putusan kasus nakoba dan sepi ilegal Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senjata api (senpi) milik mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dipastikan masih dapat berfungsi.

Hal itu diungkap langsung oleh Asep, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Usai sidang putusan kasus nakoba dan sepi ilegal Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Asep menegaskan jika senpi milik Askara telah melewati uji ledak dan menyatakan kondisinya berfungsi.

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Berharap Direhabilitasi, Vonis Hakim 9 Bulan Penjara, Begini Sikap Askara

Baca juga: Askara Parasady Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

"Dalam waktu persidangan ahli itu kami sudah periksa sama-sama. Dalam persidangan, ahli menyatakan itu senjata api dalam kondisi baik," kata Asep.

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono (Instagram/nindyparasadyharsono)

Hal itu dikatakan Asep menanggapi penyataan kuasa hukum Askara yang menyebut Jaksa tak melakukan uji ledak terhadap senjata api milik kliennya.

Asep menilai bahwa pihak Askara Parasady Harsono berdalih seperti itu untuk mematahkan dakwaan jaksa tentang kepemilikan senjata api yang menurutnya senpi tersebut sudah tak berfungsi.

"Tapi itu alasan penasihat hukum agar dakwaan ketiga kami tidak terbukti," kata Asep menjelaskan.

"Tapi majelis hakim pun nggak sependapat dengan penasihat hukum kan, tetap itu terbukti," imbuhnya.

Sebagai informasi jika suami Nindy Ayunda ditangkap atas narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru saat penggeledahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini