Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menghindari kerumunan, Jerinx SID tak dijemput oleh simpatisan atau penggemar saat bebas dari lapas Kerobokan, Bali pada hari ini, Selasa (8/6/2021).
Simpatisan dan penggemarnya melakukan penyambutan secara virtual.
Mereka menggaungkan hastag #welcomehomejrxsid. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.
"Bapak kandung, istrinya Nora, teman dari SID Bobi. Kalau untuk para fans dan simpatisan mereka memang tidak menjemput langsung di lapas. Mereka melakukan penyambutan virtual dengan membuat hastag #welcomehomejrxsid," kata I Wayan Gendo Suardana saat hubungi melalui telepon oleh awak media, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Enggan Bicara Soal Kebebasannya, Jerinx SID Minta Maaf, Pengacara Sebut Ada Pertimbangan Tertentu
Menurutnya, setelah menghirup udara segar, suami Nora Alexandra itu langsung beranjak ke rumah untuk menjalani ritual melukat yang dilakukan ibunya langsung.
Upacara melukat merupakan pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia.
"Dilakukan oleh ibunya yang kebrulan seorang sulinggih atau pendeta Hindu jadi langsung menuju lokasi," ungkapnya.
Ditambahkan Wayan, sementara ini Jerinx SID akan fokus menjalani ritual dan menghabiskan waktu bersama kekuarga tercinta.
Ia belum siap berkomentar, namun dipastikan kondisinya dalam keadaan sehat.
Baca juga: Jerinx Bebas dari Penjara, SID Kembali Berkarya, Eka Rock: Tunggu Tanggal Mainnya
"Sehat, karena banyak olah raga di dalem. Dia juga keluar dengan fit. Sehat banget. Jerinx tidak mengeluarkan statement karena ingin fokus sementara dengan aktivitas ritualnya," tuturnya.
Jerinx SID hari ini bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Dia sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus IDI.
Sebagai informasi, kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.