TRIBUNNEWS.COM - Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah terkait kasus narkoba dan senjata api (senpi) ilegal.
Menurut informasi terbaru, Askara Parasady dijatuhi vonis hukuman sembilan bulan penjara oleh majelis hakim.
Vonis Askara dibacakan oleh majelis hakim saat sidang putusan.
Diketahui, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Berharap Direhabilitasi, Vonis Hakim 9 Bulan Penjara, Begini Sikap Askara
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Tak Sesuai Harapan, Mereka Ingin Askara Parasady Direhab
Baca juga: Kuasa Hukum Askara Parasady Kecewa Putusan Hakim, Tapi Masih Pikir-pikir untuk Banding
Askara Parasady Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri dan kepemilikan senjata api.
"Menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara," kata majelis hakim.
Hakim meminta Askara Parasady Harsono menjalani hukuman dalam penjara dan bukan panti rehabilitasi.
"Memerintahkan terdakwa (Askara Parasady Harsono) tetap ditahan," ucap hakim.
Askara Parasady Harsono menyatakan, belum menerima putusan hakim, dan akan mengambil sikap seminggu kedepan.
Sebelumnya, Askara dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Baca juga: Askara Parasady Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mohon Askara Parasady Dimaafkan
Askara Parasandy Harsono ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.
Polisi mengamankan psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika dan senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3,65 serta 50 butir peluru.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Askara Parasady Harsono Divonis 9 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Miliki Narkoba dan Senpi Ilegal.