News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx Bebas

Kuasa Hukum Yakin Jerinx SID Tetap Kritis Bila Menyangkut Kepentingan Rakyat Kecil

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx SID tetap sebagai seorang yang kritis apabila menyangkut kepentingan rakyat kecil.

Demikian keyakinan I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx, saat dihubungi melalui telepon awak media, Selasa (8/6/2021).

"Dia akan tetap kritis, tapi dia akan menggunakan cara-cara yang menjauhkan dia dari jeratan hukum UU ITE," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana saat dihubungi melalui telepon oleh awak media, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Jerinx Bebas dari Penjara, SID Kembali Berkarya, Eka Rock: Tunggu Tanggal Mainnya

Baca juga: Mengenal Melukat, Upacara yang Dilakukan Jerinx SID Usai Bebas dari Penjara

Ditambahkan Wayan, memang sejak awal laki-laki 44 tahun itu kekeh dan konsisten untuk membantu rakyat kecil.

Tak ada alasan bagi Jerinx SID untuk berhenti memperjuangkan nasib rakyat kecil.

I Gede Ary Astina alias Jerinx ditemani istri keluar dari Lapas Kerobokan, Badung, Selasa 8 Juni 2021. Drummer Superman Is Dead bebas murni pada hari ini. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Kalau itu Jerinx memang menyampaikan bahwa dari awal juga Jerinx berkeyakinan, bahwa apa yang dia lakukan itu adalah suara-suara publik yang selama ini tidak tersampaikan," ungkapnya.

"Jadi dia sedang memperjuangkan perjuangan publik, dia percaya itu," sambungnya.

Baca juga: Enggan Bicara Soal Kebebasannya, Jerinx SID Minta Maaf, Pengacara Sebut Ada Pertimbangan Tertentu

Kepedulian Jerinx terhadap rakyat kecil sendiri sudah dibuktikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Dan itu bisa dibuktikan di depan persidangan khususnya terhadap nasib ibu-ibu hamil yang kesulitan melahirkan karena rapid test dan bayi-bayi yang jadi korban. Nah karena dia berkeyakinan bahwa ini untuk kepentingan publik," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika Jerinx SID hari ini bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Sebelumnya ia divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara terkait kasus pecemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini