Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai kuasa hukum, Leiderman Ujiawan belum mengetahui perasaan Reza Artamevia terkait vonis 10 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Ia pribadi enggan menebak apakah nantinya Reza Artamevia mengajukan banding atau tidak.
Namun, kalau Leidermean berada di posisi Reza, ia tidak akan mengajukan banding.
Baca juga: Terkait Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
"Sebetulnya sih enggak mau lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab)," kata Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan, saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Diketahui, majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Timur menetapkan Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Reza tidak langsung menerima putusan 10 bulan penjara dari pengadilan, pihaknya akan mendiskusikan hal terlebih dahulu.
"Ya saya tergantung kliennya menerima apa enggak, sebetulnya sih enggak mau lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab)," ujar Leiderman.
"Jadi saya kembali ke klien apakah dia mau banding apa terima putusannya, kan yang jalani dia," tambahnya.
Sebelumnya, dalam pledoi Reza Artamevia meminta hukuman 7 bulan rehabilitasi.
Menurut Reza, pidana penjara tidak akan memberikan dampak positif bagi dirinya di masa mendatang.
Sekedar informasi, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
Namun untuk saat ini, Reza Artamevia diminta menjalani program rehabilitasi narkoba di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.