TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim telah jatuhkan vonis, begini respons pihak Reza Artamevia.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Kamis (10/6/2021).
Diketahui penyanyi Tanah Air, Reza Artamevia kembali terjerat dalam kasus obat terlarang.
Lantas pada Kamis (10/6/2021) kemarin, sidang vonis telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim kemudian memvonis Reza Artamevia dalam kasus narkoba dengan hukuman 10 bulan penjara.
Sang kuasa hukum, Leidermen Ujiawan kemudian angkat bicara terkait hukuman untuk kliennya.
Baca juga: Reza Artamevia Bakal Bebas Akhir Juli, Kuasa Hukum Pastikan Sang Artis Tak Lagi Kecanduan Narkoba
Saat ditemui, ia mengaku tidak senang meskipun tak juga merasa kecewa.
"Saya terus terang senang ya nggak, kecewa juga nggak," kata Leidermen.
Sementara itu, Reza Artamevia hingga kini sudah menjalankan sembilan bulan rehabilitasi.
Yang mana sekira sejak September 2020 lalu ia menjalani rehab di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Sehingga setelah vonis tersebut sang diva masih harus menjalani satu bulan hukuman lagi.
"Kalau dihitung dengan masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih."
Baca juga: Kondisinya Kian Sehat, Reza Artamevia Ingin Cepat Pulang, Kangen Anak-anak
Baca juga: Kuasa Hukum Isyaratkan Reza Artamevia Tak Perlu Ajukan Banding, Ini Alasannya
"Jadi tinggal satu bulan kurang lah yang dijalani," tuturnya.
Leidermen melanjutkan, seharusnya kliennya bisa divonis bebas atau sesuai dengan masa rehab.