News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Respons Kuasa Hukum Reza Artamevia setelah Vonis 10 Bulan Penjara, Singgung soal Jasa pada Negara

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim telah jatuhkan vonis penjara, begini respons pihak Reza Artamevia yang merasa tidak adil.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim telah jatuhkan vonis, begini respons pihak Reza Artamevia.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Kamis (10/6/2021).

Diketahui penyanyi Tanah Air, Reza Artamevia kembali terjerat dalam kasus obat terlarang.

Lantas pada Kamis (10/6/2021) kemarin, sidang vonis telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis Hakim kemudian memvonis Reza Artamevia dalam kasus narkoba dengan hukuman 10 bulan penjara.

Sang kuasa hukum, Leidermen Ujiawan kemudian angkat bicara terkait hukuman untuk kliennya.

Baca juga: Reza Artamevia Bakal Bebas Akhir Juli, Kuasa Hukum Pastikan Sang Artis Tak Lagi Kecanduan Narkoba

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Saat ditemui, ia mengaku tidak senang meskipun tak juga merasa kecewa.

"Saya terus terang senang ya nggak, kecewa juga nggak," kata Leidermen.

Sementara itu, Reza Artamevia hingga kini sudah menjalankan sembilan bulan rehabilitasi.

Yang mana sekira sejak September 2020 lalu ia menjalani rehab di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Sehingga setelah vonis tersebut sang diva masih harus menjalani satu bulan hukuman lagi.

"Kalau dihitung dengan masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih."

Baca juga: Kondisinya Kian Sehat, Reza Artamevia Ingin Cepat Pulang, Kangen Anak-anak

Baca juga: Kuasa Hukum Isyaratkan Reza Artamevia Tak Perlu Ajukan Banding, Ini Alasannya

"Jadi tinggal satu bulan kurang lah yang dijalani," tuturnya.

Leidermen melanjutkan, seharusnya kliennya bisa divonis bebas atau sesuai dengan masa rehab.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini