TRIBUNNEWS.COM - Isu menarik pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pendidikan sempat menjadi polemik. Ada pro dan kontra.
Ustaz Yusuf Mansur juga menyampaikan pendapat melalui Instagramnya @yusufmansurnew.
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran itu yakin pemerintah tidak akan melakukan penarikan pajak pendidikan.
"NU dan Muhammdiyah udah nolak. Lah kalo 2 lembaga yg lebih GEDE dari GABAN ini udah nolak, masa iya pemerintah dan kementrian trkait jalan trs? Rada ga mungkin," tulisnya dalam keterangan seperti dikutip Tribunnews.com, Minggu (13/6/2021).
Ia menaruh harapan agar dua organisasi besar tersebut terus berkembang lewat lembaga pendidikan mereka.
Baca juga: Ketua LP Maarif NU Minta Pemerintah Segera Menganulir Rencana Pajak terhadap Jasa Pendidikan
"Tar NU dan Muhammadiyah bikin terus ekosistem perjuangan sosial, seni, budaya, dan ekonomi, lebih masif dan lebih menggurita lagi. Sehingga punya daya, power, dan alat tawar yang ciamik" terangnya.
Yusuf Mansur juga berharap seluruh masyarakat Indonesia terus mengawal pemerintah agar berjalan sesuai dengan napas proklamasi, Pancasila dan UUD 1945.
"Saya percaya kekuatan niat baik semua pihak. Insyaallah negeri ini malah bersatu padu semuanya tanpa kecuali," katanya.
"Saya percaya kekuatan niat baik semua pihak. InsyaaAllah negeri ini malah bersatu padu semuanya. Tanpa kecuali..."
"Teriring doa banget buat NKRI," tulis Ustaz Yusuf Mansur mengakhiri keterangan pada postingannya.
Seperti diberitakan Kompas.com, Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah tidak akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah tahun ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah saat ini fokus memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Muhammadiyah: Kebijakan PPN Bidang Pendidikan Bertentangan dengan Konstitusi
"Jadi tidak benar kalau bakal ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak," kata Yustinus dalam webinar, Jumat (11/6/2021).
Yustinus menuturkan, saat ini pemerintah belum membahas revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) soal pajak sembako dan jasa pendidikan itu dengan DPR.
Meski kerangka kebijakannya sudah ada, wacana kenaikan PPN untuk sembako hingga beberapa barang/jasa lainnya tak serta-merta dibahas karena belum dibicarakan dalam Rapat Paripurna.
Munculnya kerangka kebijakan baru tersebut lantaran pemerintah dan DPR sudah sepakat membahas RUU KUP dalam waktu dekat. Rencana pengenaan PPN untuk sembako hingga pendidikan sendiri sebetulnya sudah dibahas sejak lama.