News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo Vs Lucky Alamsyah

Lucky Alamsyah Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Apakah Roy Suryo Menerima? Ini Kata Pengacaranya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo di Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Kepada awak media, Lucky Alamsyah menyampaikan klarifikasi terkait penyerempetan mobil yang melibatkannya dengan Roy Suryo.

Pada kesempatan itu, Lucky Alamsyah juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

Sebab, ia sadar postingannya terkait peristiwa itu, membuat gaduh sehingga menjadi sorotan publik di media massa. 

Permintaan maaf itu memang sesuai dengan harapan Roy Suryo sebagai upaya membuka pintu damai terkait perseteruan mereka.

Mengenai hal itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, angkat bicara.

Baca juga: Berseteru dengan Roy Suryo karena Postingannya, Lucky Alamsyah Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

"Iya, memang RS yang minta bersangkutan meminta maaf kepada masyarakat," ujar Pitra kepada Kompas.com, Selasa.

Roy Suryo dan Lucky Alamsyah (KOMPAS.com Andreas Lukas Altobeli / Instagram @luckyalamsyah_official)

Saat ditanya apakah Roy Suryo legowo dengan permintaan maaf Lucky Alamsyah yang tidak ditujukan langsung kepadanya, Pitra enggan menjawab.

Baca juga: Terkait Postingan di Instagram, Lucky Alamsyah Bakal Diperiksa Polisi, Roy Suryo Siap Dikonfrontir

"Nanti lihat dulu ya setelah yang bersangkutan dimintai keterangan (polisi)," kata Pitra.

Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Aktor Lucky Alamsyah (Instagram @luckyalamsyah_official)

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Selain itu, Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah sempat membuat unggahan di media sosial.

Ia menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada 22 Mei 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Roy Suryo: Semestinya Lucky Alamsyah Klarifikasi ke Penyidik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini