Laporan Wartawan Wartakotave.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Saat Anji Manji ditangkap di studionya, kawasan Cibubur, polisi mendapati beberapa barang bukti selain narkoba jenis ganja.
Ada pula barang bukti yang disita polisi di tempat lain di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut berupa buku informasi mengenai ganja.
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Anji Manji Peroleh Narkoba Jenis Ganja, Seseorang Kini Berstatus DPO
Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam giat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
"Jadi memang menurut pengakuan yang bersangkutan, buku tersebut merupakan edukasi bagi yang bersangkutan soal ganja," kata Ady Wibowo.
Ady menyampaikan kalau Anji membaca buku tentang ganja, diduga ingin mempelajari manfaat serta legalisasi ganja.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Anji: Saya Menyesal, Saya Akan Jalani Proses Ini Sebaik-baiknya
Baca juga: Pahami Kekecewaan Banyak Orang, Anji Minta Maaf, Anggap yang Terjadi Padanya sebagai Pelajaran
"Karena di 48 negara bagian di Amerika Serikat, ganja dilegalkan," ucapnya.
Hanya saja di Indonesia ganja masih ilegal, Ady menegaskan harus menyita buku berisi tentang ganja yang dimiliki mantan vokalis grup band Drive itu.
"Selain buku, kami juga menyita barang bukti lainnya. Terdapat ganja, biji ganja, dan batang ganja yang diamankan dari dua tempat," jelasnya.
Berat dari barang bukti tiga jenis ganja milik Anji Manji disampaikan Ady seberat 30 gram.
"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," ujar Ady Wibowo.
Baca juga: Wina Natalia Belum Rencana Jenguk, Sang Kakak Jadi Jembatan Komunikasi Anji Eks Drive dan Istrinya
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.