News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anji Terjerat Narkoba

Polisi Sita Buku Tentang Ganja dari TKP, Anji Manji Sebut Itu untuk Edukasi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Wartakotave.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Saat Anji Manji ditangkap di studionya, kawasan Cibubur, polisi mendapati beberapa barang bukti selain narkoba jenis ganja.

Ada pula barang bukti yang disita polisi di tempat lain di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Barang bukti tersebut berupa buku informasi mengenai ganja.

Baca juga: Polisi Ungkap Cara Anji Manji Peroleh Narkoba Jenis Ganja, Seseorang Kini Berstatus DPO

Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam giat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Jadi memang menurut pengakuan yang bersangkutan, buku tersebut merupakan edukasi bagi yang bersangkutan soal ganja," kata Ady Wibowo.

Ady menyampaikan kalau Anji membaca buku tentang ganja, diduga ingin mempelajari manfaat serta legalisasi ganja.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Anji: Saya Menyesal, Saya Akan Jalani Proses Ini Sebaik-baiknya

Baca juga: Pahami Kekecewaan Banyak Orang, Anji Minta Maaf, Anggap yang Terjadi Padanya sebagai Pelajaran

"Karena di 48 negara bagian di Amerika Serikat, ganja dilegalkan," ucapnya.

Hanya saja di Indonesia ganja masih ilegal,  Ady menegaskan harus menyita buku berisi tentang ganja yang dimiliki mantan vokalis grup band Drive itu.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Selain buku, kami juga menyita barang bukti lainnya. Terdapat ganja, biji ganja, dan batang ganja yang diamankan dari dua tempat," jelasnya.

Berat dari barang bukti tiga jenis ganja milik Anji Manji disampaikan Ady seberat 30 gram.

"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," ujar Ady Wibowo.

Baca juga: Wina Natalia Belum Rencana Jenguk, Sang Kakak Jadi Jembatan Komunikasi Anji Eks Drive dan Istrinya

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini